Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Dompu, mengalokasikan anggaran senilai Rp17,3 miliar untuk mengentaskan kawasan kumuh di daerah tersebut. ‘’Program itu menyasar kawasan kumuh pesisir yang ada di dua dusun Desa Soro, Kecamatan Kempo,’’ kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Dompu Miftahul Su’adah dalam pernyataan di Mataram, Kamis, 16 Januari 2025.
Miftahul menjelaskan pihaknya mendapat pembagian anggaran dana alokasi khusus sebesar Rp12,3 miliar dan APBD Dompu sebanyak Rp5 miliar.
Pemerintah setempat awalnya merencanakan program pengentasan kawasan kumuh di Desa Soro dan Soro Barat, namun kawasan yang terpilih adalah Desa Soro dengan luas lahan mencapai 2,28 hektare.
“Kami mengintervensi penyiapan lahan berupa penimbunan, penanganan 86 unit rumah tidak layak huni untuk dibangun baru, serta fasad atau pemolesan rumah dalam komplek kawasan tersebut,” kata Miftahul.
Proyek pemolesan rumah sekitar 20 persen dan ada kegiatan perbaikan jalan hingga saluran air pembuangan. Adapun proyek pengerjaan air bersih melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Miftahul menuturkan program pengentasan kawasan kumuh merupakan tindak lanjut dari ikhtiar dan proposal yang diajukan Pemerintah Dompu ke pusat agar dapat menuntaskan semua indikator kumuh di sana.
Indikator kumuh berupa rumah tidak layak huni, sanitasi (air bersih, saluran air pembuangan, dan sampah), ruang terbuka hijau, serta akses jalan. Intervensi program itu masuk melalui tiga dinas terkait, yakni Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Masing-masing instansi memiliki sharing anggaran dan jenis pengerjaannya sesuai tupoksi,” kata Miftahul.
Pada awal Januari 2025, pemerintah daerah melakukan penyusunan standar operasional prosedur yang dilanjutkan pengusulan proyek tender.
Proses fisik berupa penyiapan atau penimbunan lahan ditargetkan pada April 2025, kemudian Mei 2025 dilanjutkan pembangunan rumah sambil melakukan pengerjaan jalan dan saluran drainase.
Pemerintah Dompu menargetkan akhir November atau awal Desember 2025 sudah bisa dilakukan penyerahan sertifikat sesuai nama dan alamat, serta penyerahan kepada penduduk setempat.
Pada 23 Desember 2024, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Fahri Hamza melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Dompu dalam rangka mendengarkan langsung paparan program pengentasan kawasan kumuh di sana. (ant)