spot_img
Jumat, Januari 17, 2025
spot_img
BerandaNTBPenetapan PPPK Paruh Waktu, Pemprov Tunggu Pendaftaran Tahap II Tuntas

Penetapan PPPK Paruh Waktu, Pemprov Tunggu Pendaftaran Tahap II Tuntas

Mataram (Suara NTB) – Nasib tenaga honorer yang tidak lulus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih harus menunggu. Pemerintah daerah masih menunggu pendaftaran PPPK gelombang/tahap II ini selesai dilakukan. Setelah itu, baru ada kebijakan terkait PPPK Paruh Waktu.

‘’Kita harus memastikan dulu proses pendaftaran PPPK gelombang II ini  berjalan  lancar yang penutupannya hingga tanggal 20 Januari 2025,’’ ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., pada Suara NTB, Kamis, 16 Januari 2025.

Yusron menjelaskan, ketika pihaknya menetapkan PPPK Paruh Waktu, maka pelamar PPPK tahap 2  ini akan digabungkan dengan hasil seleksi PPPK tahap 1, sehingga memberi gambaran jumlah total PPPK Paruh Waktu sesungguhnya.

‘’Kalau peserta lulus CPNS Pemprov NTB kan sudah 112 orang, PPPK tahap 1 pun demikian. Yang lulus sudah 297 orang akan menjadi PPPK Penuh Waktu. Sementara untuk yang  PPPK Paruh Waktu akan terjaring dari honorer database yang tidak lulus tes PPPK tahap 1, kemudian nanti digabung dengan hasil tes PPPK tahap 2, honorer database yang tidak lulus CPNS, peserta tes PPPK tahap 1 yang tidak hadir, telat ataupun sakit,’’ tambahnya.

Secara paralel, ungkapnya, pihaknya juga mulai menelisik dari kesiapan anggaran dalam menggaji PPPK Paruh Waktu. Pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait. Menurutnya, ketika jumlah PPPK Paruh Waktu selesai. Pihaknya sudah bisa memperkirakan kebutuhan anggaran berapa hingga  mempersiapkan pengaturan waktu kerja maupun sistem pertanggungjawaban kinerja  PPPK Paruh Waktu berdasar ketentuan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengeluarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tanggal 13 Januari 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu.

Dalam SK tersebut, Menpan RB Wini Widyantini menjelaskan, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, tambahnya, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut, guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis, pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional atau Penata Layanan Operasional.

Mengenai pengadaan PPPK Paruh Waktu, dilakukan berdasarkan hasi seleksi ASN tahun anggaran 2024. Selain itu, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan  . telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

 Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu, ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan telah terdata dalam database pegawai non ASN BKN.  Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam database pegawai non ASN wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. (ham)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO