spot_img
Minggu, Februari 23, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKKetua Bawaslu NTB Minta Jajaran Tak Resah dengan Wacana Penjadwalan Ulang Status...

Ketua Bawaslu NTB Minta Jajaran Tak Resah dengan Wacana Penjadwalan Ulang Status Bawaslu Menjadi Badan Ad Hoc

Mataram (Suara NTB) – Wacana mengenai perubahan status kelembagaan penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang selama ini bersifat permanen hingga tingkat daerah, menjadi badan ad hoc pasca-Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, terus bergulir. Isu ini semakin menguat mengingat Pemilu berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2029.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu NTB, Itratip, meminta agar jajaran Bawaslu di seluruh wilayah tidak merasa risau atau khawatir dengan wacana tersebut. Ia menekankan pentingnya fokus dalam melaksanakan tugas secara profesional dan terus berkreativitas untuk menjalankan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Kita tidak perlu galau atau resah setelah Pilkada 2024 selesai. Wacana mengenai penghapusan Bawaslu menjadi badan ad hoc harus kita jawab dengan semangat dan kreativitas, sesuai dengan tugas dan fungsi kami, untuk terus melakukan pendidikan politik di wilayah masing-masing,” ujar Itratip pada Jumat, 17 Januari 2025.

Menurutnya, kegiatan pendidikan politik tidak selalu membutuhkan anggaran besar. Banyak hal positif, seperti diskusi komunitas yang melibatkan seluruh unsur masyarakat di lingkungan dan desa, yang dapat dilakukan untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan cerdas.

“Saya rasa diskusi-diskusi komunitas di lingkungan kita harus tetap ada di tahun 2025. Pelajaran yang kita peroleh dari Pemilu dan Pilkada harus bisa kita turunkan ke masyarakat, dan itu tidak memerlukan biaya besar,” tambahnya.

Itratip juga mengingatkan jajaran Bawaslu di seluruh NTB agar tidak membiarkan kegiatan pendidikan politik terhenti pada tahun 2025. “Jangan sampai Bawaslu menjadi sunyi dan tidak ada kegiatan. Kreativitas sangat penting untuk merespons isu ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa status KPU dan Bawaslu harus disesuaikan dengan model pemilu yang akan dilaksanakan. Menurutnya, DPR harus terlebih dahulu menentukan model pemilu, baru kemudian memutuskan apakah KPU dan Bawaslu akan tetap permanen atau menjadi badan ad hoc.

“Soal status ad hoc atau tidaknya, kita lihat nanti. Kita sepakati dulu apakah model pemilu yang ada sekarang akan tetap dipakai atau tidak,” kata Rifqi. Ia menilai, status KPU dan Bawaslu memungkinkan untuk dijadikan badan ad hoc, namun hal itu lebih tepat diterapkan pada level provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara itu, status KPU RI kemungkinan akan tetap permanen, mengingat tugasnya yang melibatkan bukan hanya penyelenggaraan, tetapi juga evaluasi, koordinasi, serta pembentukan regulasi seperti PKPU dan Peraturan Bawaslu yang ada di tingkat pusat.

Mengenai wacana menjadikan penyelenggara pemilu sebagai badan ad hoc, Rifqi menyatakan bahwa hal tersebut masih berupa wacana yang disampaikan oleh sejumlah fraksi di DPR dan belum menjadi sikap resmi. “Prosesnya masih belum jauh berkembang. Jadi, saya khawatir jika saya berbicara lebih jauh, akan menimbulkan kegelisahan yang tidak perlu,” terangnya. (ndi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO