spot_img
Rabu, Januari 22, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEKPK Tahan Dua Tersangka Shelter Tsunami di Dua Lapas di NTB

KPK Tahan Dua Tersangka Shelter Tsunami di Dua Lapas di NTB

Mataram (Suara NTB) – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan penahanan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara pada dua lembaga pemasyarakatan di wilayah NTB.

Tim JPU KPK yang diwakili Greafik Loserte saat ditemui dalam kegiatan penitipan penahanan salah seorang tersangka di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Selasa, 21 Januari 2025, menyampaikan bahwa penitipan ini bagian dari kebutuhan persidangan yang akan berlangsung perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 22 Januari 2025.

“Jadi, selain ada yang dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, ada satu lagi atas nama Agus Herijanto di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” kata Greafik.

Dalam proses pemindahan dua orang terdakwa dari Rutan Kelas I C KPK di Jakarta ke Lombok, JPU mendapatkan dukungan pengawalan tim Kejati NTB, mulai dari penjemputan di Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) hingga ke Lapas Kelas II A Lombok Barat dan Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

“Berkat dukungan pengawalan dari rekan-rekan Kejati NTB, proses pemindahan yang berlangsung hari ini berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.

Terdakwa Aprialely yang ditemui sebelum masuk ke Lapas Perempuan Kelas III Mataram menyampaikan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan bersyukur bisa menjalani penahanan lanjutan di Mataram.

Aprialely turut menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 22 Januari 2025.

Sidang yang akan berlangsung perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram mengagendakan pembacaan dakwaan.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram telah menetapkan jadwal persidangan sekaligus susunan majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara ini, yakni Isrin Surya Kurniasih sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Fadhli Hanra.

Sebelumnya, pada Senin, 30 Desember 2024, KPK melakukan konferensi pers terkait penahanan dua orang tersangka. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dengan didampingi juru bicara Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap peran kedua tersangka.

Tersangka Aprialely Nirmala merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek shelter tsunami dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Kemudian, tersangka Agus Herijanto adalah pensiunan BUMN Karya yang berperan sebagai kepala proyek pembangunan shelter tsunami yang lokasinya berada dekat dengan kawasan Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

KPK menyebutkan bahwa perbuatan pidana Aprialely yang saat itu sebagai PPK proyek shelter tsunami berkaitan dengan kualitas hasil pekerjaan. Tersangka bertanggung jawab atas munculnya penurunan spesifikasi material bangunan yang tidak melalui proses kajian sesuai dengan rencana pekerjaan pembangunan gedung shelter tsunami tahan gempa dengan kekuatan 9 Skala Richter (SR) .

Kekuatan bangunan ini terlihat dari insiden gempa berkekuatan 7,0 SR yang terjadi pada 5 Agustus 2018. Gempa itu terjadi usai serah terima pekerjaan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2017.

Akibat bencana alam tersebut, shelter tsunami yang berdiri di atas lahan seluas 1 hektare itu mengalami kerusakan parah sehingga tidak bisa dimanfaatkan sesuai perencanaan awal. Hal itu turut diperkuat dengan hasil penilaian fisik tim ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Karena tidak dapat dimanfaatkan, hasil audit lembaga auditor menyimpulkan kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebagai total loss dengan nilai mencapai Rp19 miliar. Dengan menemukan alat bukti tersebut, penyidik KPK kemudian menetapkan Aprialely bersama Agus sebagai tersangka pada medio tahun 2023.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara ini dikerjakan pada tahun 2014 hasil kerja sama Kementerian PUPR RI dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai desain teknis.

Shelter tsunami yang berada di Kabupaten Lombok Utara tersebut merupakan salah satu dari 12 proyek pembangunan skala nasional yang berlangsung pada periode 2014–2015. Oleh karena itu, proyek ini dikerjakan dengan dana APBN. Pemerintah kala itu menyiapkan pagu anggaran untuk proyek ini sebesar Rp20,9 miliar. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO