spot_img
Rabu, Januari 22, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIPedagang di Sekotong Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan NTB Berikan Santunan Kematian Rp42 Juta

Pedagang di Sekotong Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan NTB Berikan Santunan Kematian Rp42 Juta

Mataram (Suara NTB) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Kantor Cabang NTB telah membayarkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Santunan tersebut diberikan kepada Said, ahli waris almarhumah Dabiah Abdawiah, seorang pedagang sembako asal Desa Sepi, Sekotong, Lombok Barat, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan karyawan BPJS Ketenagakerjaan NTB, didampingi oleh agen Perisai.

Almarhumah Dabiah Abdawiah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU), sehingga ahli waris berhak menerima santunan JKM sebesar Rp 42 juta.

Said, sebagai ahli waris, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas santunan yang diberikan. “Saya bersyukur almarhumah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga santunan ini dapat membantu meringankan biaya kematian. Proses pengajuan klaimnya juga berjalan lancar tanpa kendala,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan, mengatakan bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja di sektor formal maupun informal, dapat memperoleh manfaat perlindungan. Ia juga menambahkan bahwa peningkatan manfaat program telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

“Jaminan sosial yang diberikan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Kami berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Boby.

Boby juga menegaskan bahwa setiap pekerjaan, baik di kantor maupun di lapangan, memiliki risiko yang tidak dapat diprediksi. “Risiko pekerjaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, selama kepesertaan aktif, kami akan tetap memberikan manfaat kepada peserta maupun keluarganya,” tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi pekerja mandiri, seperti pedagang, tukang jahit, pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir, dan lainnya, untuk menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan, pekerja dapat memperoleh manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Sebagai amanat Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melindungi seluruh pekerja, apapun profesinya, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa cemas. (bul/*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO