Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 141 koperasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah disurvei oleh Surveyor Indonesia. Survei ini dilakukan seiring dengan peralihan pengawasan koperasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan OPD dan dinas terkait yang membidangi koperasi. Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui bahwa 141 koperasi di NTB telah mengikuti survei.
“Dinas Koperasi menginformasikan kepada kami bahwa koperasi-koperasi ini akan menjadi koperasi close loop (sistem tertutup yang hanya melayani anggota),” ujarnya di Mataram, Kamis, 23 Januari 2024.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengumumkan pengalihan pengawasan terhadap koperasi, khususnya yang bergerak di sektor simpan pinjam, kepada OJK. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan dana oleh koperasi yang tidak sehat.
Keputusan ini dituangkan dalam revisi peraturan pemerintah yang akan menjadi landasan hukum baru dalam pengawasan koperasi simpan pinjam. Sebelumnya, koperasi berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul sejumlah kasus koperasi yang mengalami gagal bayar hingga dugaan penipuan, sehingga kebutuhan akan pengawasan yang lebih ketat semakin mendesak.
OJK akan mengambil alih pengawasan terhadap koperasi yang menyediakan layanan simpan pinjam, mengingat kegiatan ini memiliki kesamaan dengan layanan perbankan. Secara nasional, OJK telah menerima 21 koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menteri Koperasi RI, melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tertanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 koperasi open loop yang hasil penilaiannya sesuai dengan kriteria Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK.
Koperasi-koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. OJK juga akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.
Selain itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK, dapat berjalan dengan baik. (bul)