Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbawa, mengaku akan segera melakukan sinkronisasi data terkait izin tambak udang yang beroperasi di wilayah setempat baik perusahaan maupun perorangan.
“Kita perlu melakukan sinkronisasi data untuk memastikan mana saja tambak udang yang sudah memiliki izin baik itu UKL-UPL maupun AMDAL sebagai syarat mereka melakukan aktivitas usaha,” kata Kadis LH Sumbawa, Ir. Syarifuddin Nur, kepada Suara NTB, Kamis, 23 Januari 2025.
Ia pun meyakinkan, sinkronisasi data tersebut sangat penting karena jika mendaftar melalui OSS bisa langsung melakukan aktivitas sehingga tidak terdata di LH. Sinkronisasi ini juga sebagai salah satu bentuk pengawasan yang dilaksanakan dinas terkait terhadap tambak udang yang beroperasi.
“Saya fikir kegiatan yang dilaksanakan KPK belum lama ini sangat baik untuk kita lakukan pendataan lebih lanjut terhadap aktivitas tambak yang ada di Sumbawa, ” ujarnya.
Dia pun menyebutkan, memang di sektor pertambakan ini karena Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) sehingga pola perizinan tidak tercatat di LH. Sebut saja jika perusahaan yang mengantongi SPPL bisa langsung beraktivitas tidak lagi melalui dinas LH.
“Jadi, bisa jadi ada tambak udang beroperasi tetapi tidak ada izin di kami (DLH) karena sistem OSS tersebut, makanya sinkronisasi data itu sangat penting dilakukan, ” ucapnya.
Berdasarkan data lanjutnya, dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2024 hanya ada sebanyak 62 perusahaan dan perseorangan yang diterbitkan izin persetujuan lingkungan. Sementara hasil dari Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) ada sekitar 67 badan usaha dan di Dinas LHK Provinsi ada sekitar 106 badan usaha.
“Jadi, jumlah perusahaan yang ada di Sumbawa ini berbeda-beda sehingga kita perlu melakukan sinkronisasi sebagai bentuk upaya pengawasan yang akan kami lakukan nantinya, “tukasnya. (ils)