spot_img
Jumat, Januari 24, 2025
spot_img
BerandaNTBIWAS Mengaku Tak Kenal Korbannya

IWAS Mengaku Tak Kenal Korbannya

Mataram (Suara NTB) – Tersangka dugaan kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartamayasa alias IWAS, membantah semua kesaksian dua saksi korban pada persidangan kedua kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh dirinya. Di persidangan yang dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025 ini, IWAS ditangani oleh tiga orang majelis hakim.

Tim Kuasa Hukum IWAS, Aminudin mengatakan kliennya tidak mengenal dua saksi lainnya yang memberikan keterangan di persidangan yang dilanjutkan mulai pukul 14.00 sampai 17.30 WITA.

“Atas semua yang sudah dipertanyakan didepan persidangan pada hari ini, sampai pada gilirannya majelis hakim menanyakan keterangan yang disampaikan oleh dua orang saksi yang terakhir, kedua dengan yang ketiga itu ditanyakan kepada IWAS semuanya tidak benar karena dia tidak kenal,” jelasnya kepada Suara NTB, Kamis, 23 Januari 2025.

Dikatakan, IWAS hanya mengenal satu saksi korban, yaitu pelapor berinisial MA. Itupun, terdapat sejumlah kesaksian yang disanggah olehnya.

Aminudin membeberkan, dua saksi korban ini mengaku sebagai korban dan sempat melaporkan ke Polda NTB. Namun, saat ditanyakan kedua saksi tidak memiliki Laporan Kepolisian (LP). Bahkan, kedua saksi yang mengaku korban tersebut juga tidak mengetahui korban yang melapor, yaitu MA. “Dia hanya masuk kasus BAP dirinya,” ucapnya.

Kesaksian dua saksi korban tersebut menjadi persoalan. Pasalnya, terdakwa IWAS mengaku tidak mengetahui dan kenal dengan saksi.

Disampaikan oleh Aminudin, dua saksi korban ini mengaku sebagai korban IWAS, namun tidak ada saksi yang membuktikan bahwa saksi korban termasuk korban. “Dibantah tadi oleh Agus. Memang dia tidak kenal. Tidak pernah ketemu. Sehingga tidak perlu lagi dipertanyakan apakah keterangannya benar atau tidak,” jelasnya.

Diketahui, Jaksa menghadirkan lima saksi dalam persidangan kedua IWAS. Namun, karena waktu yang tidak cukup, majelis hakim baru meminta tiga kesaksian, tiga-tiganya merupakan saksi korban. Sementara, dua saksi lainnya akan dimintai keterangan pada 3 Februari 2025 mendatang.

“Sidang ditunda, dan dilanjutkan tidak lagi di hari Kamis, karena hari kamis ada banyak tindak pidana korupsi yang harus ditangani oleh anggota majelis yang lain. Hari ini tiga saksi, tanggal 3 dua orang saksi lainnya,” bebernya.

Adapun terkait dengan pemohonan kuasa hukum untuk mengalihkan status tahanan IWAS dari tahanan Lapas menjadi tahanan rumah tidak disetujui oleh majelis hakim. Majelis hakim menilai penahanan IWAS harus dilanjutkan.

“Permohonan kita tidak dikabulkan oleh majelis hakim, alasannya dengan mempertimbangkan alasan subyektif bahwa masih dianggap perlu tetap dilanjutkan penahanan,” imbuhnya.

Juru Bicara PN Mataram, Lalu Muhammad Sandi Ramaya membenarkan bahwa majelis hakim baru meminta keterangan tiga orang saksi korban.

Dijelaskan, dari ketiga saksi tersebut, saksi pelapor atau saksi utama merasa tertekan sehingga pemeriksaan saksi dan pemeriksaan tersangka dipisah. “Jadi untuk saksi diperiksa di ruang sidang. Untuk terdakwa di ruang lainnya. Tetap didampingi oleh penasihat hukum dan penuntut umum,” jelasnya.

Ia membeberkan, di persidangan selanjutnya masih memeriksa dua saksi lainnya, dan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Sandi, alasan majelis hakim menolah permohonan pengalihan tahanan IWAS untuk memudahkan proses persidangan. Majelis hakim juga merasa fasilitas di Rutan sudah cukup untuk memberikan hak-hak IWAS sebagai penyandang disabilitas.

“Informasi ini diberikan oleh Dinas Sosial dari pendamping disabilitas. Artinya bahwa sodara IWAS sebagai terdakwa sudah mendapatkan fasilitas yang layak di Rutan mengenai alasan ketidaknyamanan merupakan alasan subyektif yang bersangkutan,” terangnya.

Kemudian, ia juga membeberkan alasan persidangan diskors selama beberapa menit. Dikatakan, karena korban merasa tertekan dan sempat menangis, sehingga membutuhkan waktu berjam-jam untuk memeriksa satu orang korban.

“Yang menyatakan dia trauma bukan majelis atau penuntut umum, tapi ahli berdasarkan pemeriksaan. Memang pemeriksaan yang bersangkutan di aini merasa trauma kepada IWAS, nah atas dasar hal tersebut kemudian majelis hakim memeriksa yang bersangkutan,” bebernya. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO