spot_img
Minggu, Januari 26, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANOmbudsman Temukan Ada SMK Negeri di Mataram Tahan Ijazah Siswa

Ombudsman Temukan Ada SMK Negeri di Mataram Tahan Ijazah Siswa

Mataram (Suara NTB) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB masih menerima aduan siswa terkait penahanan Ijazah pada awal tahun 2025 ini. Penahanan ijazah dilakukan oleh salah satu SMK Negeri di Mataram. Ijazah tidak diberikan karena alasan siswa belum melunasi BPP.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan, sebelumnya sekolah ini sudah beberapa kali dilaporkan terkait penahanan ijazah, karena siswa belum melakukan pelunasan uang BPP. Dari hasil pemeriksaan ke sekolah tersebut pada Jumat, 24 Januari 2025, Ombudsman menemukan fakta bawa siswa pernah datang ke sekolah untuk mengambil ijazah. Namun pihak sekolah tidak memberikan ijazah ķarena siswa belum melunasi uang BPP.

“Sangat disayangkan sikap sekolah tersebut. Apalagi siswa ini Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan ijazah tersebut dibutuhkan untuk melamar pekerjaan,” ujar Dwi Sudarsono.

Tindakan menahan ijazah tergolong perbuatan maladministrasi. Dwi menegaskan, aturannya sudah jelas dalam Persekjen Kementerian Pendidikan tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Iiazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah. Persekjen itu menyebutkan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah dengan alasan apapun.

Perbuatan sekolah yang menahan ijazah bentuk ketidak patuhan terhadap instruksi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB. Dikbud NTB melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apapun.

Oleh karena itu, Ombudsman mengingatkan kembali agar sekolah tidak menahan Ijazah kelulusan siswa dengan alasan apapun. Sekolah juga harus melakukan distribusi ijazah kepada seluruh siswa.

“Jika ada dugaan penahanan Ijazah oleh sekolah, kami meminta masyarakat untuk menyampaikan Laporan/Pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB,” pungkas Dwi Sudarsono. (ron)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO