Mataram (Suara NTB) – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi NTB memilih untuk tidak berspekulasi mengenai nasib kadernya yang terjerat dugaan kasus ijazah palsu, yakni anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Nursai.
Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Lombok Tengah tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Praya. Oleh karena itu, PPP NTB memutuskan untuk menunggu keputusan pengadilan yang inkrah sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait opsi Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kasus ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan negeri. Kita harus menunggu putusan pengadilan yang inkrah terlebih dahulu. Apapun keputusan pengadilan nanti, akan kami laksanakan,” ujar Ketua DPW PPP NTB, H Muzihir, saat dikonfirmasi mengenai masalah tersebut.
Muzihir menegaskan bahwa partainya tidak bisa langsung memberhentikan kadernya sebagai anggota DPRD begitu saja. Ada mekanisme internal yang harus dilalui, salah satunya adalah menunggu putusan pengadilan yang nantinya akan menjadi dasar bagi partai untuk mengambil keputusan lebih lanjut.
“PAW hanya bisa dilakukan jika Lalu Nursai terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan. PAW juga bisa dilakukan jika ada keputusan dari DPP. Jadi, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari DPP,” jelasnya.
Diketahui, Nursai adalah anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari PPP yang dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalonannya. Laporan tersebut kini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) AD ART PPP 2016, pemberhentian anggota PPP dapat dilakukan dalam beberapa hal, antara lain:
- Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP,
- Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar PPP,
- Menjadi anggota partai politik lain,
- Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
Selain itu, berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2017, calon anggota DPRD dianggap tidak memenuhi syarat jika telah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Prosedur pemberhentian anggota PPP juga diatur dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 5 Ayat 1-13 ART PPP 2016. Prosedur ini mencakup pemberhentian sementara, peringatan tertulis, dan keputusan pemberhentian oleh Pengurus Harian DPC, DPP, atau DPW. (ndi)