spot_img
Jumat, Januari 31, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIDaerah Tunggu Regulasi Terkait Pengelolaan Tambang oleh Ormas, Kampus, hingga Koperasi

Daerah Tunggu Regulasi Terkait Pengelolaan Tambang oleh Ormas, Kampus, hingga Koperasi

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa mereka masih menunggu kebijakan rinci dari pemerintah pusat terkait rencana pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, dan koperasi.

Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati, menjelaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki payung hukum yang jelas. “Itu masih masuk dalam rancangan undang-undang Minerba yang baru. Belum disahkan,” ujar Niken di Mataram pada Kamis, 30 Januari 2025.

Ia menambahkan, untuk ormas, kemungkinan izin pengelolaan hanya akan diberikan pada lahan bekas tambang batu bara yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan tertentu.

“Setahu saya, izin ini tidak berlaku untuk semua jenis tambang. Jadi, ormas hanya akan diberikan izin untuk mengelola lahan bekas tambang batu bara yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan tertentu,” jelas Niken.

Terkait dengan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dan koperasi, Niken menyatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kejelasan aturan lebih lanjut. “Karena aturannya masih belum jelas, masih dalam bentuk RUU, dan kami belum menerima informasi lebih lanjut,” katanya.

Wacana pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas, perguruan tinggi, dan koperasi muncul dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang sedang dibahas oleh DPR. Dalam draf RUU tersebut, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat diberikan secara prioritas kepada perguruan tinggi yang memiliki akreditasi minimal B.

Dinas ESDM NTB menegaskan bahwa mereka akan menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait pengelolaan tambang oleh ormas dan perguruan tinggi di wilayahnya.

Diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) telah resmi disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-11 Masa Sidang II Tahun 2024-2025 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Isu konsesi tersebut kembali mencuat setelah dalam draf RUU terakhir tercatat beberapa poin krusial, seperti pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha kecil dan menengah, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan perguruan tinggi dengan skema prioritas. (bul)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO