Mataram (Suara NTB) – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB segera melimpahkan penanganan kasus pengeboman ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kabupaten Bima ke pihak Pengadilan.
“Penanganannya sekarang masih di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTB dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol. Andree Ghama Putra melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Kamis, 30 Januari 2025.
Dalam kasus ini pihak kepolisian menetapkan delapan nelayan sebagai tersangka yang diduga melanggar aturan hukum Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang Perikanan, yakni berinisial SO, SI, RN, DI, MJ, AS, RI dan AI. Seluruhnya merupakan warga asal Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. “Enam usia dewasa dan dua lainnya masih usia anak, RI dan AI,” ujarnya.
Untuk keberadaan para nelayan yang kini telah berstatus tersangka, enam di antaranya yang berusia dewasa dititipkan penahanan di Rutan Polda NTB. “Untuk yang masih usia anak, kami titip di Balai Sentra Paramitha Mataram,” ucap dia.
Kasus ini kali pertama terungkap dari adanya informasi masyarakat bahwa ada aktivitas pengeboman ikan di perairan Gili Banta, Kabupaten Bima, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Personel Ditpolairud Polda NTB yang melaksanakan patroli perairan langsung menuju lokasi dan menemukan dua perahu nelayan berisi delapan orang. Dari penemuan tersebut, kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas pengeboman ikan.
Barang bukti yang ditemukan berupa 64 jeriken beragam kapasitas berisi serbuk bahan peledak, 37 botol yang sudah berisi bahan peledak, 20 detonator, 4 kompresor, dan 5 boks berisi ikan yang diduga hasil tangkapan menggunakan bahan peledak bersama dua perahu nelayan.
Dirpolairud Polda NTB mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, agar menjaga keberlangsungan ekosistem laut, salah satunya dengan tidak menggunakan metode ilegal seperti bahan peledak untuk menangkap ikan.
Dia memastikan bahwa metode penangkapan ikan menggunakan bahan peledak itu bertentangan dengan aturan dan dapat dipidana. Pihaknya tidak segan untuk memproses secara hukum apabila ada menemukan nelayan yang melakukan penangkapan dengan metode yang dapat merusak ekosistem laut seperti menggunakan bahan peledak.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, untuk tidak lagi menggunakan metode ilegal dalam menangkap ikan. Jika ada informasi mengenai praktik penangkapan ikan dengan cara merusak, segera laporkan ke pihak berwenang,” ujar dia. (ant)