Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan eks Direktur Utama PT Bliss Sejahtera, Isabel Tanihaha sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) Lombok City Center (LCC) yang berlokasi di Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Lombok Barat pada Jumat, 31 Januari 2025 . Bersamaan dengan penetapan Isabel, jaksa juga menetapkan mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi sebagai tersangka untuk perkara yang sama.
Sebelumnya, Lalu Azril Sopandi sempat ditahan oleh APH di tahun 2019 lalu karena kasus yang sama. Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan untuk 20 hari ke depan.
Ketua Tim Penyidik Kejati NTB, Hasan Basri, SH mengatakan, kedua mantan direktur ini diduga melakukan tindak pidana korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp38 miliar.
“Telah melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka, kalau tersangka yang satunya Lalu Azril Sopandi sedang menjalani pidana di Lapas Kuripan. Jadi mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang menyebabkan kerugian negara Rp38 miliar lebih,” ujarnya, Jumat, 31 Januari 2025.
Kasus ini bermula dari perjanjian KSO antara kedua perusahaan yang menjadikan aset berupa tanah eks penyertaan modal Kabupaten Lombok Barat. Dalam perjanjian tersebut, mereka melegalkan atau mengesahkan penggunaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai agunan.
“Salah satu poin krusial yang ada di KSO antara mereka itu adalah melegalkan atau mensahkan atau menjadikan agunan, mengagunkan sertifikat HGB atas tanah eks penyertaan modal milik Pemkab Lobar. Total keseluruhan luasnya mencapai 8,4 hektar, tetapi yang diagunkan sertifikat SHGB 01, tanah yang di atasnya bangunan LCC,” jelasnya.
Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp38 miliar tersebut terdiri dari nilai tanah yang diagunkan di Bank Sinarmas serta kontribusi yang seharusnya dibayarkan sejak KSO mulai berlaku. Yang mana, mereka harus membayar dana kontribusi senilai Rp1 miliar lebih.
Saat ini, agunan yang berada di Bank Sinarmas dalam kondisi macet, namun belum dilakukan eksekusi oleh bank tersebut terkait status sertifikat tanah 01 tersebut. “Untuk status agunan di Sinarmas macet, tetapi belum dilakukan eksekusi oleh Sinarmas, sertifikat 02 sudah disita, 01 masih di Sinarmas,” katanya.
Sementara itu, status sertifikat tanah nomor 02 yaitu lahan parkir LCC ke arah timur sudah disita oleh pihak berwenang.
Dikatakan, tujuan utama penyidikan dugaan tindak pidana korupsi LCC ini bukan semata-mata untuk menghukum para tersangka, tetapi untuk menyelamatkan aset milik Pemkab Lombok Barat.
Saat ini, tanah seluas 8,4 hektare tersebut sudah status quo atau tidak bisa dialihkan status sitanya walaupun sertifikat masih berada di Bank Sinarmas. “Tetapi status tanahnya sudah ada izin penetapan penyitaan dari PN Mataram,” ucapnya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (era)