spot_img
Jumat, Januari 31, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEUsai Penggerebekan “Kampung Narkoba” di Loteng, 25 Warga Resmi Ditahan, Lima Tersangka...

Usai Penggerebekan “Kampung Narkoba” di Loteng, 25 Warga Resmi Ditahan, Lima Tersangka Terancam Hukuman Mati

Praya (Suara NTB) – Sebanyak 25 warga Dusun Bleke Daye Desa Bleke Kecamatan Praya Timur resmi ditahan aparat Polres Lombok Tengah (Loteng) pasca operasi penggerebekan peredaran narkoba, Kamis 30 Januari 2025. Mereka yang ditahan terdiri dari 17 laki-laki serta 8 perempuan dengan 14 orang di antaranya dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine.

‘’Dari total tersangka yang diamankan tersebut, lima orang di antaranya terancam hukuman berat berupa hukuman mati, lantaran terindikasi sebagai pengedar narkoba,’’ ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Samardhana Elhaj dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Loteng, Jumat 31 Januari 2025.

Selain mengamankan terduga pengedar narkoba, pihaknya juga mengamankan sebanyak total 19,78 gram narkoba jenis sabu-sabu. Termasuk uang tunai senilai Rp 26,3 juta lebih, ratusan senjata tajam serta sejumlah sepeda motor. Ada juga puluhan handphone, alat isab sabu-sabu serta barang bukti terkait lainnya.

“Semua barang bukti tersebut kita amankan beberapa lokasi berbeda di Dusun Bleke Daye. Dan, saat ini sudah disita untuk keperluan penyelidikan,” terangnya.

Ia menjelaskan, warga yang ditahan saat ini statusnya berbeda-beda. Ada yang memang terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkoba. Dengan tiga orang di antaranya memang sudah menjadi TO (target operasi) kepolisian. Sisanya ditahan atas tuduhan menghalang-halangi aparat kepolisian saat bertugas.

“Tidak semuanya terkait dalam jaringan peredaran narkoba. Ada juga yang memang ditahan karena berusaha mengganggu atau menghalang-halangi aparat kepolisian saat bertugas. Sehingga ancaman pasal yang dikenakan berbeda-beda juga,” terangnya.

Yang paling berat dijerat dengan pasal 131 (1) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dengan tersangka berinisial S yang memang merupakan TO lama. Kemudian RAP, YY, SSAI dan AR. Ancaman hukumnya yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 6 sampai 20 tahun.

Selanjutnya tujuh tersangka masing-masing R alias S (TO), BU,M,IJ,J, AEP dan AM dijerat dengan pasal 131 (1) jo pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurungan 5 sampai 20 tahun. Kemudian ada tiga tersangka yakni M alia AT, RH, dan NA dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun.

“Penerapan pasal yang berbeda karena memang peranya berbeda-beda. Ada yang sebagai pengedar, ada yang sebagai penyedia tempat. Termasuk beberapa di antara warga yang ditahan ini merupakan residivis kasus yang sama,” ujar Roman.

Ia pun menegaskan, operasi serupa tidak menutup kemungkinan bakal digelar kembali, karena ada beberapa daerah yang juga masuk sebagai daerah rawan narkoba. Harapannya, dengan operasi tersebut bisa memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba di Loteng khususnya dan NTB secara lebih luas. “Apakah ada operasi yang sama, tunggu waktunya,” tandasnya.

Tapi yang jelas, jajaran Polda NTB berkomitmen untuk menindak tegas semua yang terlibat dalam peredaran narkoba. Sebagaimana yang diamanatkan dalam asta cita Presiden Prabowo Subianto, untuk bagaimana bisa terus meminimalisir peredaran narkoba. Sebagai salah satu upaya menyelamatkan masyarakat, utamanya generasi muda dari pengaruh buruk narkoba.

“Prinsipnya, siapa yang terlibat peredaran narkoba kita tindak tegas,” pungkas perwira menengah ini seraya mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Bleke tersebut. Sehingga operasi penggrebekan bisa digelar dan berjalan sesuai target yang ada. (kir)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO