spot_img
Rabu, Februari 12, 2025
spot_img
BerandaHEADLINETunggu Petunjuk Pusat

Tunggu Petunjuk Pusat

JADWAL pelantikan kepala daerah terpilih yang semula 6 Februari 2025 kemungkinan mundur dari tanggal 18 – 20 Februari 2025. Informasi kemungkinan mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah dari jadwal semula sudah diterima Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Pj Gubernur Hassanudin yang ditemui usai Salat Jumat di Masjid Al Amin di Kompleks Kantor Gubernur, Jumat, 31 Januari 2025, mengakui sudah menerima informasi terkait mundurnya pelantikan kepala daerah dari grup WA. Meski demikian, mantan Pj Gubernur Sumatera Utara ini, belum bisa berkomentar banyak, karena baru menerima informasi sebatas WhatsApp (WA).

Hal senada disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTB drh. Khairul Akbar. Pihaknya juga masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah dari jadwal semula tanggal 6 Februari 2025.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda NTB Ir. H. Lalu Hamdi, M.Si., menjelaskan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan sidang dismissal (ditolak) Selasa (4 Februari) dan Rabu 5 Februari 2025.

Menurutnya, semua daerah yang sedang ada sengketa pilkada di MK akan dipanggil untuk diputuskan apakah sengketa pilkada dilanjutkan atau tidak. Bahkan, Hakim MK Saldi Isra yang menyampaikan ini mengharapkan agar pemerintah pusat menggabungkan pelantikan kepala daerah yang sengketa pilkadanya ditolak untuk dilanjutkan dengan daerah yang tidak ada sengketa pilkadanya.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Mekanisme itu berlaku bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK.

Kesepakatan dicapai dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu, 22 Januari 2025. Turut hadir dan menyepakati isi rapat itu Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifudin, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito.

Jajaran pemerintah daerah yang hasil pilkadanya tidak bersengketa sudah mempersiapkan pelantikan, termasuk rangkaian acara di daerah. Namun, adanya keputusan MK terkait sidang dismissal ini membuat pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. (ham)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO