spot_img
Senin, Februari 3, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPenasihat Hukum: Video Agus Berjoget Bukan Berarti Bahagia Ditahan

Penasihat Hukum: Video Agus Berjoget Bukan Berarti Bahagia Ditahan

Mataram (Suara NTB) – Tim Penasihat hukum I Wayan Agus Suartamayasa (IWAS) atau Agus, Donny A Sheyoputra, menanggapi video viral Agus yang sedang berjoget dengan gembira di lapas. Mereka menegaskan bahwa video tersebut tidak mengindikasikan Agus senang ditahan.

“Untuk video viral itu konteksnya Agus bukan berarti sedang bersenang-senang, itu bukan berarti dia senang ditahan, bukan begitu, jangan diartikan demikian,” ujar Donny, saat ditemui di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 3 Februari 2025.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam video tersebut, konteksnya Agus sedang berolahraga. Hal itu bisa dilihat dari seragam yang Agus kenakan yaitu seragam olahraga.

Penasihat hukum Agus tersebut juga mengatakan bahwa hakim sudah mengimbau agar ke depannya kejadian video viral seperti itu tidak terulang kembali, karena video-video seperti itu bisa di-framing dan bisa diartikan berbeda.

Selain menanggapi video viral tersebut, tim penasihat hukum Agus juga membahas soal permohonan pengalihan status penahanan.

Ainnudin, penasihat hukum Agus, menyatakan bahwa permohonan pengalihan status penahanan masih memungkinkan karena belum ada keputusan penolakan. “Belum ada keputusan ditolak, masih dipertimbangkan,” ujarnya.

Untuk permohonan pengalihan status penahanan saat ini masih dalam pertimbangan. “Kan ini masih dalam pertimbangan-pertimbangan, yang namanya majelis hakim itu tidak gegabah, untuk sekarang kita mohonkan dan besok langsung dikabulkan,” jelasnya.

Ketika ditanya soal apakah ke depannya akan ada saksi yang dihadirkan dari pihak penasihat hukum, Ainnudin enggan menjawab lebih jauh.

Pada Senin, 3 Februari 2025, Agus menjalani sidang lanjutan kasus tindak pidana kekerasan seksual. Sidang ini merupakan sidang pemeriksaan saksi dan jaksa menghadirkan empat saksi. Namun dua di antaranya berhalangan hadir.

Sidang pemeriksaan saksi pertama telah dilaksanakan pada Kamis, 23 Januari 2025 lalu dengan jaksa menghadirkan lima saksi korban, termasuk saksi utama, yaitu pelapor yang berinisial MA.

Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda yang sama dan menghadirkan kurang lebih lima orang saksi.

Sebelumnya Agus didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO