spot_img
Rabu, Februari 5, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMKos-kosan di Mataram Diduga Banyak Belum Berizin

Kos-kosan di Mataram Diduga Banyak Belum Berizin

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram mengatensi dugaan penyimpangan yang terjadi di kos-kosan. Penyalahgunaan ini tidak terlepas dari lemahnya pengawasan. Sebagian besar kos-kosan tidak memiliki izin.

Asisten Tata Praja dan Kesejahtraan Rakyat Setda Kota Mataram, H. Lalu Martawang menjelaskan, Pemerintah Kota Mataram sangat mengatensi beberapa kos-kosan, karena terindikasi digunakan sebagai tempat pesta narkotika, berpotensi digunakan untuk hubungan seksual bahkan laporan berubah fungsi jadi semi hotel, karena disewakan perjam. Temuan di lapangan lainnya bahwa kos-kosan di Mataram, banyak yang tidak memiliki izin. “Bersama OPD teknis kami membahas nota dinas berkaitan dengan kajian hukum terkait langkah-langkah kedepan manakala terjadi penyimpangan kos-kosan,” terang Martawang ditemui usai rapat tertutup pada, Rabu, 5 Februari 2025.

Kajian hukum ini akan menjadi petunjuk teknis sekaligus standar operasional prosedur ketikan penindakan di lapangan. Kos-kosan yang tidak mengantongi izin akan menjadi pintu masuk dalam penertiban. Martawang menegaskan, Pemkot Mataram telah memiliki peraturan daerah bahwa kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar harus berizin. “Tentu kos-kosan yang di bawah 10 kamar lalu boleh semena-mena. Jadi tidak boleh seperti itu,” ujarnya.

Camat dan lurah akan diperkuat dengan pembentukan satgas. Selain itu, masing-masing lingkungan juga harus membuat awiq-awiq yang tidak bertentangan dengan ketentuan aturan yang berlaku. Misalnya, inisiatif dilakukan di Kecamatan Sekarbela, membuat kartu identitas sementara. Tujuannya agar saling mengenal satu sama lain, sehingga membantu pemerintah membangun paguyuban di lingkungan.

Mantan Kepala Bappeda Kota Mataram mengaku, masalah ditemukan lurah dan camat bahwa kos-kosan tidak memiliki induk semang alias penanggungjawab. “Kos-kosan yang tidak memiliki penanggungjawab kecendrungan untuk lebih bebas,” sebutnya.

Peran ketua rukun tetangga dan kepala lingkungan sangat penting, sehingga jangan ada pengendalian yang lepas dari pengawasan mereka. Pasalnya, penghuni kos akan diberikan pendampingan, pembinaan serta tindakan preventif agar berkontribusi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram, Dr. H. Mansur menambahkan, bisnis kos-kosan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang izin penyelenggaraan pondokan. Kemudian dipertegas dengan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2005.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2016 bahwa pondokan yang memiliki 10 kamar dikenakan pajak. Aturan terbaru bahwasanya setiap orang yang memiliki dua kamar pondokan atau pemondok lebih dari lima dan tinggal dalam waktu tertentu, dipungut atau tidak dipungut pajak. Pemerintah Kota Mataram tegas Mansur, tidak dalam konteks membahas retribusi atau pajak, melainkan tidak terjadi penyimpangan di kos-kosan. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO