spot_img
Kamis, Februari 6, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATKian Marak, Pemkab Dianggap Setengah Hati Tangani Kafe Ilegal Suranadi

Kian Marak, Pemkab Dianggap Setengah Hati Tangani Kafe Ilegal Suranadi

Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) dianggap setengah hati menangani kafe ilegal yang kian marak di Desa Suranadi. Menyusul semenjak ditutup tahun 2022 lalu, tidak membuahkan hasil. Justru yang terjadi, jumlah kafe ilegal bertambah dari 33 menjadi 45 titik. Hal ini pun menjadi sorotan dari sejumlah pihak.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas penanganan kafe ilegal di Suranadi diadakan Rabu, 5 Februari 2025 di DPRD antara komisi I DPRD Lobar mengundang perwakilan OPD, Camat Narmada Sumasno, Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk, Danramil 1606-08/Narmada Kapten Inf. Jendra Jolly Tampemawa. Hadir juga Kepala Desa Suranadi I Nyoman Adwisana dan unsur ormas NWDI.

Kades Suranadi I Nyoman Adwisana menyampaikan pihaknya merasa pesimis persoalan ini bisa diselesaikan. “Kami pesimis,” kata dia. Padahal dari sisi aturan RTRW yang boleh ada hiburan dan minuman beralkohol hanya dua kecamatan di Lobar, yakni Batulayar dan Sekotong. Namun yang terjadi kafe ilegal di Suranadi masih terjadi sampai sekarang.

Sebelumya kata dia, sudah ada langkah penanganan dengan menutup kafe ilegal tersebut, namun belum ada hasilnya. Karena masih saja kafe ilegal tersebut beroperasi. Dari pengamatannya yang tejadi di lapangan justru terjadi gangguan yang menganggu warga dampak aktivitas kafe ilegal tersebut. Seperti kebisingan hingga tengah malam, dan gangguan lainnya.

Di sinilah ia berharap agar Pemkab Lobar melakukan langkah yang sebaik-baiknya sebagai solusi bersama bagi masyarakat dan Pemkab Lobar. “Mudah-mudahan ada tindakan selanjutnya,” kata dia.

Kapolsek Narmada Sumasno, menjelaskan kaitan dengan keberadaan pengusaha kafe di Suranadi. Di sini bukan soal penegakan hukum saja, namun harus dilihat persoalan secara luas, permasalahan sosial. “Kalau nanti hanya disegel, kemudian solusinya apa? Saya berharap pertemuan ini menghasilkan sesuatu solusi jangka panjang,” kata dia.

Bicara langkah preventif, pihaknya diperintahkan oleh Kabag Ops untuk setiap malam lakukan upaya pencegahan. Bahkan, hasil pencegahan yang dilakukan Rabu pagi, berhasil mengamankan puluhan jeriken miras tradisional.

Yang jelas pihaknya mengaku siap mendukung arah tindakan Pemkab Lobar. Namun tentunya solusi harus dikedepankan, seperti harapan dari pihak ormas. Sebab kalau sekedar dilakukan tindakan penyegelan tidak sulit. Namun ia belum menemukan langkah keterpaduan dalam penanganan persoalan ini. Di sini semua OPD bergerak bersama, terpadu dengan aparat dan unsur terkait lainnya.

Danramil 1606-08/Narmada Jendra Jolly Tampemawa mengatakan dampak dari kafe ilegal ini lebih banyak negatifnya. “Yang terjadi di Suranadi persoalannya sejak lama, kalau ditutup bisa. Tapi kami sebagai aparat teritorial yang ada di wilayah hanya bisa membackup, semua keputusan di Pemkab Lobar,” katanya.

Pemkab perlu melibatkan unsur yang ada untuk penanganan, sebab pada penutupan tahun 2022 muncul persoalan baru. Contoh, setelah ditutup mereka mau diarahkan kemana, sementara mereka juga perlu mencari makan. “Tentu perlu melibatkan dinas terkait,”imbuhnya.

Kasatpol PP Lobar Baiq Yeni S Ekawati menyampaikan penutupan Kade ini gamang dilakukan. Sebab jelas itu melanggar perda RTRW. Bahkan seringkali dilakukan penutupan pihaknya, namun lagi-lagi di sini tidak cukup hanya Satpol PP akan tetapi ada OPD lain yang berkaitan sesuai dengan kewenangannya. “Kan ada OPD-OPD lain juga yang terlibat di sana,” kata dia. Pasalnya, sejak penanganan persoalan ini bulan Maret Tahun 2022 silam, dilakukan pendekatan kepada desa dan unsur-unsur terkait.

Ketua Komisi IV DPRD Lobar Ahyar Rosidi mengatakan aktivitas kafe ilegal ini telah berlangsung sejak lama. Bahkan informasinya sudah dilakukan tindakan penutupan, namun malah makin menjamur. “Kok semakin menjamur? Dari informasi terakhir hari ini sudah 45 kafe yang ada di Suranadi, ini jadi catatan awal kita menyebabkan kenyamanan dan kegelisahan warga di sekitar lokasi,” jelasnya.

Karena itu, perlu ada komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan Perda terkait kafe ilegal ini. Beberapa desa intisari pertemuan itu untuk ditindaklanjuti, di antaranya kafe ilegal di Suranadi dan wilayah lainnya harus ditangani serius Pemkab. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO