Mataram (Suara NTB) – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam putusan Nomor: 136 K/PID.SUS/2025 menolak permohonan kasasi perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018-2022 yang diajukan terdakwa mantan Walikota Bima, Muhammad Lutfi.
“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian isi status putusan perkara kasasi milik Muhammad Lutfi yang tersiar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI, yang diakses, Rabu, 5 Februari 2025.
Dengan status putusan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan dari Mahkamah Agung RI.
“Untuk putusan kasasi (Muhammad Lutfi), Pengadilan Negeri Mataram belum terima. Tetapi, di SIPP informasinya masih pengiriman berkas kasasi,” kata Sandi.
Dalam SIPP Mahkamah Agung RI tercatat putusan yang menolak kasasi perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018-2022 milik terdakwa mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, terbit pada 23 Januari 2025.
Majelis hakim kasasi yang membuat putusan tersebut terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua dengan hakim anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Abdul Hanan menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan kasasi tersebut. “Kami menghormati putusan kasasi ini, kami menunggu petikan putusannya,” kata Abdul Hanan.
Menurut dia, pihaknya belum menerima perihal petikan putusan kasasi Mahkamah Agung RI dari Pengadilan Negeri Mataram. Oleh karena itu, Abdul Hanan menegaskan dirinya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh atas putusan kasasi tersebut.
“Kami belum dapatkan petikan putusan atau pemberitahuan dari pengadilan, jadi belum bisa kami berikan tanggapan,” ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB pada sidang putusan banding Muhammad Lutfi, Rabu, 7 Agustus 2024, mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dengan menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.
Selain menyatakan terdakwa terbukti melanggar tindak pidana korupsi, hakim turut menyatakan terdakwa Muhammad Lutfi menerima gratifikasi dalam jabatan.
Dalam putusan banding, pidana pokok Muhammad Lutfi serupa dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni dijatuhi pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.
Hakim tingkat banding turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar subsider 1 tahun kurungan pengganti. (ant)