spot_img
Rabu, Maret 12, 2025
spot_img
BerandaHEADLINERespons Inpres Efisiensi Belanja, Pemprov NTB Lakukan Refocusing Anggaran

Respons Inpres Efisiensi Belanja, Pemprov NTB Lakukan Refocusing Anggaran

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, pada 22 Januari 2025. Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, Pemprov NTB akan melakukan realokasi dan refocusing terhadap rencana-rencana pendapatan dan belanja yang sudah ditetapkan.

Demikian diungkapkan, Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad M.T kepada Suara NTB, Rabu, 5 Februari 2025. ‘’Untuk menindaklanuti kebijakan pemerintah tersebut, Pemprov NTB akan melakukan realokasi dan refocusing terhadap rencana-rencana pendapatan dan belanja yang sudah ditetapkan. Sebab Pemda membutuhkan anggaran yang besar untuk belanja-belanja prioritas,’’ jelasnya.

Menurut Wirawan, Pemprov NTB akan memindahkan belanja-belanja yang tak penting ke pos belanja yang prioritas. Dengan demikian, semua Kementerian/Lembaga serta Pemprov dan Pemda kabupaten/kota diharuskan mengikuti Inpres terbaru tersebut.

“Belanja perjalanan dinas itu harus dipotong 50 persen. Belanja TK harus kita kurangi, belanja rapat-rapat harus dikurangi, belanja publikasi, belanja makan minum dan seterusnya kita harus kurangi,” kata Wirawan Ahmad, Rabu, 5 Februari 2025.

Ia mengatakan, tujuan dari efisiensi anggaran ini adalah tersedianya anggaran lebih dari Rp300 triliun untuk digunakan pada program prioritas seperti program makan bergizi gratis serta pembangunan 3 juta unit rumah.

Wirawan menjelaskan, ketika ada pemotongan belanja yang sebagian besar belanja operasional pemerintah, maka Pemda harus menyesuaikan dengan tata kerja yang lebih sederhana. Sehingga tidak menuntut biaya besar dalam pelaksanaan satu kegiatan.

“Jadi menurut saya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat yang diharuskan diikuti oleh pemda merupakan starting point untuk mewujudkan tata kelola birokrasi yang lebih gesit, yang lebih berorientasi pada kecepatan pelayanan,” ujarnya.

Menurutnya, harus ada transformasi terkait dengan cara-cara kerja birokrasi dalam melayani masyarakat. Misalnya kegiatan rapat-rapat atau sosialisasi yang membutuhkan penyewaan ruangan, konsumsi, dan honor-honor bisa dialihkan ke pola zoom meeting atau secara virtual.

“Apa yang kita sosialisasikan mereka tetap mendengar tanpa jajan, tanpa ruangan, tanpa dekorasi dan tanpa ATK. Tentu ini akan lebih efisien dari segi anggaran tanpa menganggu target kinerja,” ujarnya.

Seperti diketahui, melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, hingga Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Adapun poin pokok dari arahan Inpres tersebut, yaitu penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah. (ris)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO