spot_img
Kamis, Februari 6, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISISuami yang Bunuh Istri di Lombok Timur Divonis Seumur Hidup

Suami yang Bunuh Istri di Lombok Timur Divonis Seumur Hidup

Selong (Suara NTB) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong, Kabupaten Lombok Timur, menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuh istri, M Anwar (36) warga Kelurahan Bumbasari, Kecamatan Selong.

“Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa hukuman mati, tetapi oleh majelis hakim terdakwa di vonis hukuman seumur hidup,” kata Kasi Intel Kejari Selong Bayu Pranata di Lombok Timur, Rabu.

Sidang putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Selong dipimpin Ketua Mejelis Ikbal Muhammad dan Hakim Anggota Muhammad Nursalam serta Abdi Rahmansyah. Kemudian Jaksa Penuntut Umum Manik Arta Aditama.

Terhadap vonis majelis hakim tersebut, menurut Bayu, apakah akan melakukan banding atau tidak, masih menunggu petunjuk pimpinan.

“JPU menggunakan waktu pikir, selama 7 hari untuk minta petunjuk upaya hukum dari pimpinan,” katanya.

Sebelumnya, M Anwar pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Lilis Sukmawati yang terjadi pada Juli 2024 diancam hukuman mati. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT serta Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP.

”Atau diancam penjara seumur hidup atau selama 20 tahun penjara,” kata Wakapolres Kompol Raditya Suharta.

Motif pembunuhan karena sakit hati dengan kata-kata korban yang menghina dan mencaci orang tua pelaku, sehingga menyulut emosi pelaku dan membuatnya gelap mata.

Peristiwa tersebut diawali dengan kondisi pelaku yang memiliki utang kepada sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), karena gagal berangkat dan meminta pelaku mengembalikan uang tersebut.

Pelaku kemudian meminta korban ikut membantu melunasi utang, namun korban menolaknya, sehingga terjadi cekcok yang berujung maut.

”Dari sana mereka cekcok hingga berujung pembunuhan,” katanya. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO