spot_img
Kamis, Februari 6, 2025
spot_img
BerandaNTBTransformasi Kinerja Guru di Era Menteri Mu’ti

Transformasi Kinerja Guru di Era Menteri Mu’ti

Oleh: Surnaini, S.Pd.I
(Penulis adalah Guru di SDN Moyo 2 Kec. Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa, NTB)

Bila boleh flashback ke belakang, masih santer di telinga kita ketika Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dengan penuh semangat dan emosional menyampaikan pidatonya pada saat pelantikan dirinya sebagai Presiden RI periode 2019-2024. Ada 5 (lima) agenda besar yang Jokowi janjikan untuk dibenahi dan diselesaikan dalam 5 (lima) tahun kedua masa kepemimpinannya. Salah satu amanat dan tugas besar Joko Widodo yang disampaikan melalui pidatonya tersebut adalah penyederhanaan birokrasi yang akan dilakukan secara besar-besaran.


Jokowi berkata: “Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong. Birokrasi yang panjang harus kita pangkas. Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa enggak kebanyakan? Saya akan minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi.


Saya juga minta kepada para menteri, para pejabat, para birokrat, agar serius menjamin tercapainya tujuan program pembangunan. Bagi yang tidak serius, saya tidak akan memberi ampun. Saya pastikan, sekali lagi saya pastikan, pasti saya copot”. Pertanyaan besarnya adalah sudah sejauh mana instruksi Presiden Jokowi tersebut telah dikerjakan oleh jajaran di bawahnya?
Arahan Presiden ini seharusnya tidak sulit untuk dieksekusi karena gagasan ini sudah bukan hal yang baru lagi. Tantangannya adalah seberapa besar niat dan upaya untuk mengeksekusi gagasan besar ini agar menjadi sebuah kenyataan di lapangan. Kuncinya adalah kemauan kuat untuk berubah dan keluar dari zona nyaman dalam rangka memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sasaran bagi seluruh stakeholders.


Administrasi merupakan bagian dari birokrasi yang kompleks dan berlapis-lapis. Birokrasi sendiri merupakan bagian integral dari administrasi publik. Rumitnya praktek administrasi birokrasi juga terjadi di dunia pendidikan di tanah air. Administrasi pendidikan yang dilaksanakan oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah bisa rumit karena melibatkan berbagai bidang, seperti kurikulum, peserta didik, personalia, sarana prasarana, dan keuangan.


Administrasi pendidikan yang baik dan teratur dapat mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pengelolaan administrasi, kepala sekolah dan pengawas dapat melakukan supervisi administrasi.


Guru sebagai stakeholders pendidikan berperan sebagai komponen penting dalam proses pembelajaran. Berhasilnya suatu proses pembelajaran maka dapat berimbas pada tercapainya tujuan pendidikan baik secara instansi maupun secara nasional.


Seorang guru pula harus menunjukkan kinerjanya dalam setiap aktivitasnya dengan penuh tanggung jawab dan mampu bekerja secara efesien dengan penguasaan kompetensi dan keterampilan yang dimiliki. Terselesainya tugas-tugas seorang guru akan berdampak pada kinerjanyam (Astuti, 2017).


Guru diharapkan mampu melaksanakan serangkaian proses pembelajaran secara konsisten, efektif dan efisien guna untuk menghasilkan kualitas pendidik yang berkompeten. Sehingga dapat dikatakan bahwa hasil kerja yang optimal akan mampu meningkatkan mutu pendidikan yang berkualitas. Pendidikan saat ini sedang dihadapkan dengan tantangan perkembangan zaman yang modern.


Tuntutan kinerja guru semakin hari semakin banyak dan rumit seiring berubah dan berkembangnya zaman serta adanya tuntutan sistem pendidikan di Indonesia (Bu’tu & Tasijawa, 2022). Sehingga mau tidak mau dan tidak dapat dihindarkan guru harus dituntut melaksanakan semua yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan pendidikan yang berlaku.


Untuk menyikapi rumitnya tata Kelola adminstrasi pendididikan khususnya yang menjadi tugas guru, kepala sekolah dan dan Pengawas Sekolah, Kemendikdasmen melakukan Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah tahun 2025. Pembaruan ini dilakukan untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi. Pembaruan ini bertujuan agar tenaga pendidik bisa lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran siswa.


Pembaruan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tahun 2025 telah resmi dirilis oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto. Sistem yang diterapkan mulai bulan Januari 2025 ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi, lebih mudah, dan transparan.
Sebelumnya, sistem pengelolaan kinerja memerlukan banyak dokumen administrasi yang harus diunggah secara berkala, ditambah dengan evaluasi kinerja yang dilakukan dua kali dalam setahun.

Proses ini sering kali dianggap membebani tenaga pendidik dan mengurangi fokus pada tugas utama mereka sebagai pengajar dan pembina. Melalui sistem baru ini, penilaian kinerja disederhanakan dengan verifikasi langsung oleh atasan.

Penilaian kini hanya dilakukan satu kali dalam setahun, namun tetap memberikan hasil evaluasi yang komprehensif dan akurat.


Sistem pengelolaan kinerja ini terintegrasi dengan E-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Integrasi ini memudahkan pengelolaan kepegawaian, seperti penghitungan angka kredit, proses kenaikan pangkat, dan manajemen kinerja lainnya. Dengan adanya platform digital ini, data kinerja tenaga kependidikan dapat dipantau secara real-time dan transparan, memastikan setiap evaluasi berjalan efisien dan bebas dari kendala administratif yang tidak perlu.


Selain penyederhanaan proses administratif, pendekatan evaluasi kinerja kini lebih menekankan pada refleksi diri. Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah diberikan kesempatan untuk melakukan penilaian mandiri atas kinerja mereka, yang kemudian diverifikasi oleh atasan melalui umpan balik konstruktif. Pendekatan ini mendorong peningkatan kualitas kinerja individu dan kolaborasi yang lebih baik antara tenaga kependidikan dan pimpinan.


Pembaruan sistem pengelolaan kinerja ini diharapkan membawa manfaat signifikan bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, seperti pengurangan beban kerja administratif, peningkatan akuntabilitas penilaian, dan pemanfaatan teknologi untuk mendukung kinerja. Kemendikdasmen dan BKN berkomitmen membangun ekosistem pendidikan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan zaman. (*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO