Dompu (Suara NTB) – Dana transfer pusat pada APBD Kabupaten Dompu tahun 2025 kena kebijakan refocusing. Jumlahnya mencapai Rp37 Miliar (M). Pos belanja apa saja yang dipangkas akibat kebijakan ini, pemerintah daerah (Pemda) Dompu akan dibahas pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM saat dihubungi, Kamis, 6 Februari 2025. “Angka yang akan diefisiensikan sekitar Rp37 M. Tapi teknisnya akan ada rapat TAPD dulu,” ungkap Syahroni.
Refocusing anggaran pada APBD tahun 2025 ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2025 dalam rangka pengumpulan anggaran bagi pemenuhan program prioritas nasional. Jumlahnya mencapai Rp306,69 triliun. Anggaran ini akan diambil dari belanja kementrian dan Lembaga negara sebesar Rp256,1 triliun, dan dari dana transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
APBD Kabupaten Dompu tahun 2025 ini didominasi dana transfer pusat dan mencapai 88,3 persen dari total pendapatan daerah sebesar Rp1,249 triliun. Yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp690 M, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp75,3 M, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp218,33 M, dan Dana Desa (DD) sebesar Rp70.492 M.
Sementara total belanja daerah sebesar Rp1,296 triliun, sehingga APBD Dompu tahun 2025 mengalami devisit sebesar Rp46,427 M dan dapat ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah.
Kendati masih akan dirapatkan bersama TAPD, Syahroni menyebutkan, sesuai Inpres No 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja prioritas Negara, pos belanja yang dilakukan rasionalisasi diantaranya untuk anggaran operasional perkantoran seperti belanja ATK, perlengkapan perkantoran. Efisiesi perjalanan dinas sampai 50 persen.
Kegiatan seremonial juga diminta untuk dikurangi seperti rapat, FGD, dan pertemuan – pertemuan. Belanja yang tidak mendukung out put, seperti pada kegiatan penanganan stunting. Jangan sampai lebih besar kegiatan pendukung dari pada kegiatan utamanya.
Kegiatan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk penanganan irigasi dan jalan juga menjadi focus efisiensi pada Impres nomor 1 tahun 2025 ini. (ula)