Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Sektor (Polsek) Labangka bersama tim opsnal sat reskrim Polres, mengamankan empat orang pelaku pencurian pemberatan (Curat) terhadap tiga ekor sapi milik warga setempat dan dua orang lainnya merupakan penadah.
“Keempat pelaku yakni AS (27), MW alias Dani (27), HR (26) dan Gajes (24) dan dua orang penadah I alias Eda (48) dan AG (24), tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing, ” kata Kapolsek Labangka, Ipda Imam Wahyudi, kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.
Dikatakan Imam, kasus pencurian tersebut terjadi Jumat, 24 Januari 2025 hingga Sabtu, 25 Januari 2025 berdasarkan laporan yang diterima pihaknya tanggal 25 Januari. Didalam laporan tersebut I Ketut Swita mengaku kehilangan tiga ekor sapi di kandangnya di Dusun Maju Jaya, Desa Jaya Makmur, Kecamatan Labangka.
“Setelah laporan kita terima kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif salah satunya rekaman CCTV yang terpasang du beberapa titik,” ucapnya.
Imam melanjutkan, berdasarkan hasil analisis CCTV tersebut, pihaknya menemukan petunjuk berupa satu unit truk berwarna putih dengan kepala hijau dan terpal hijau. Kendaraan tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk mengangkut sapi curian tanggal 27 Januari.
“Kami kemudian melakukan memeriksa MW Alias Dani selaku pemilik sekaligus sopir truk dan Dani pun mengakui perbuatannya dan menyebut tiga rekan lainnya, yaitu J alias Gejes, S dan UD sebagai pelaku pencurian,” ucapnya.
Di tanggal 5 Februari sekitar pukul 14.00 WITA, Gejes juga memberikan keterangan serupa. Demi keamanan, kedua pelaku langsung diamankan di Mapolsek Lape, sambil menunggu pengembangan kasus.
Sekitar pukul 17.00 WITA, tim gabungan yang terdiri dari Polsek Labangka dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa kembali menangkap HR alias Udi. Pelaku tersebut ditangkap di rumahnya di Dusun Pasinggah, Desa Sekokat, Kecamatan Labangka.
“Jadi, pada awalnya Udi ini membantah terlibat dalam aksi tersebut tetapi kami masih terus melakukan, penyelidikan dan sementara pelaku juga kita amankan,” jelasnya.
Setelah para pelaku tertangkap, polisi kemudian menelusuri jejak penjualan sapi curian yang diduga sudah berpindah ke Kecamatan Empang. Upaya persuasif terhadap warga setempat akhirnya mengarah pada I alias Eda dan AG. Keduanya diketahui membeli sapi tersebut seharga Rp15 juta dari seorang perantara bernama MN di Desa Lamenta.
“Tidak berhenti di situ, sapi-sapi tersebut ternyata tidak ada di mereka melainkan telah dijual kembali ke wilayah Kabupaten Dompu,” tambahnya.
Tidak berselang lama, polisi kembali mengamankan AS yang akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Lape setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh petugas Bhabinkamtibmas..
“Jadi di kasus ini ada enam terduga pelaku, terdiri dari empat pelaku utama pencurian dan dua penadah saat ini kita sudah bawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ” tukasnya. (ils)