spot_img
Jumat, Februari 7, 2025
spot_img
BerandaNASIONALKPK: Hasto Beri Uang Rp400 Juta untuk Urus PAW Harun Masiku

KPK: Hasto Beri Uang Rp400 Juta untuk Urus PAW Harun Masiku

Jakarta (Suara NTB) – Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan uang Rp400 juta untuk mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

“Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaku staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat,” kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

KPK mengatakan bahwa Hasto menitipkan uang yang diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah sebanyak Rp400 juta. Nantinya uang tersebut diberikan setelah Wahyu Setiawan sepakat bakal mengurus PAW untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

“Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna coklat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan ‘mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful yang 600 juta Harun katanya’,” ujarnya.

Setelah itu, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri dengan mengatakan uang untuk mengurus PAW DPR sudah ada di tangannya. KPK menyebutkan bahwa uang yang diberikan Hasto Kristiyanto senilai Rp400 juta itu dalam bentuk pecahan Rp50 ribu.

Pada 16 Desember 2019, Donny menghubungi kader PDIP Saeful Bahri.

Menurut KPK, Hasto bersama Masiku menyuap Wahyu Setiawan untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan sebanyak 41 bukti dalam sidang praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan.

Pada Kamis ini, termohon, yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat, 7 Februari 2025 akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto. Lalu, Senin, 10 Februari 2025 giliran KPK menyampaikan bukti tertulis.

Pada Selasa, 11 Februari 2025, KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu, 12 Februari 2025 Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing. Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

12 Nomor

Penyidik KPK telah menyadap 12 nomor telepon seluler sebelum menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan hasil penyadapan itu menjadi bukti elektronik di persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.

“Petunjuk berupa bukti elektronik yang terlahir hasil penyadapan terhadap 12 nomor telepon seluler yang diduga terlibat dalam perkara a quo,” kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Tim KPK menyatakan telah mengantongi banyak bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Selain nomor telepon seluler (ponsel), KPK juga telah mengumpulkan surat atau dokumen yang berjumlah lebih dari 12 dokumen dan sejumlah uang serta keterangan dari 8 orang yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan.

Karena itu, KPK membantah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto secara sewenang-wenang lantaran status hukum itu diberikan atas kecukupan bukti.

“Bahwa dalam gelar perkara atau ekspose tersebut penyelidik termohon (KPK) dalam penyampaian laporan sudah langsung memaparkan perolehan alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Pada Kamis ini, termohon, yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.

Lalu, Senin (10/2) giliran KPK menyampaikan bukti tertulis. Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan berlangsung pada Kamis (13/2).

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO