Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) diminta untuk menyederhanakan syarat penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) perumahan. Pasalnya mekanisme dan syarat diklaim masih ribet oleh para pengembang perumahan yang membangun rumah di Kabupaten Lobar. Akibatnya para pengembang hingga saat ini banyak yang belum melakukan serah terima PSU perumahan yang sudah dibangun.
Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Ismet Fathurahman Maulana mengatakan pada dasarnya para pengembang perumahan ingin menyerahkan semua PSU, fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos). Karena sesungguhnya para pengembang ini sangat terbantu jika sudah menyerahkan semua aset ke kepada pemerintah daerah. “Developer ini sangat terbantu, kita sangat senang dan sangat terbantu dengan penyerahan aset ke Pemda,” katanya, Jumat, 7 Februari 2025.
Menurutnya, setelah pengembang menyerahkan aset ke Pemda akan menjadi tanggung jawab Pemda Lobar. ‘’Kita mendorong kepada semua anggota APERSI untuk segera menyerahkan aset ke Pemda,” sarannya.
Namun dari kondisi yang dialami para pengembang dalam penyerahan aset, mekanisme penyerahan aset oleh pengembang ke Pemda ini terlalu panjang. “Terlalu banyak syarat yang harus dipenuhi. Harusnya aturan penyerahan ini disederhanakan, ini barang gampang,” imbuhnya.
Harusnya kata Ismet cukup yang diserahkan pengembang, kalau itu berupa aset jalan yang dilengkapi sertifikat fasum dan fasos. “Tinggal kita di serahkan, buatkan akte notaris penyerahan ke Pemda sudah selesai,” sarannya.
Tetapi pada praktiknya banyak syarat-syarat yang harus dilengkapi, sehingga pihak pengembang merasa syarat penyerahan aset di Pemda masih ribet. Menurutnya ini kurang efektif dari sisi waktu, sehingga ini juga yang membuat para pengembang lambat untuk mengurus serah terima aset.
“Kalau ini bisa dibuat ringkas, sangat sederhana, serahkan ini barang, buatkan akta notaris, sudah selesai, beres,”tegasnya.
Dijelaskannya, kunci dari pelepasan aset ini adalah melepaskan hak dari pengembang dilengkapi sertifikat, disaksikan notaris diserahkan kepada Pemda. “Kami dari APERSI mendorong ayo mempermudah reguler penyerahan aset pengembang, karena teman-teman pengembang sangat terbantu, sebab penyerahan PSU ini pengembang melepas beban ke Pemda, jadi tidak ada alasan kita tidak mau menyerah aset,” harapnya.
Hanya saja, kata Ismet, pengembang meminta agar syarat pelepasan disederhanakan, tidak perlu ada tambahan dokumen lainnya yang penting sudah ada dokumen sertifikat dari aset yang diserahkan sudah selesai. “Kita masih ribet ini, padahal barang ini sederhana sekali,” tutupnya.
Untuk diketahui, keberadaan PSU di masing-masing perumahan di wilayah Kabupaten Lobar banyak yang belum diserahterimakan oleh pihak pengembang kepada Pemekab Lobar.
Keberadaan PSU di masing-masing perumahan juga banyak yang belum beres, sehingga masalah inipun menjadi sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masih menjadi temuan KPK dalam beberapa kali datang ke Lobar.(her)