MARAKNYA pendirian koperasi, mendapat atensi dari Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram, H. Muhtar, SH. Jumlah koperasi di Kota Mataram yang awalnya 600 koperasi, ternyata tidak selalu mencerminkan kualitas yang diharapkan. Nyatanya, koperasi di Kota Mataram kini tersisa hanya 32 koperasi.
Menurut Muhtar, hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Dia meminta pemerintah lebih selektif dalam memberikan izin serta melakukan pembinaan yang lebih ketat terhadap koperasi-koperasi yang didirikan.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, keberadaan koperasi tidak seharusnya menjadi ajang untuk sekadar mendapatkan bantuan atau dana pembinaan dari pemerintah. Hal ini bisa terjadi diduga karena izin yang mudah diperoleh dan minimnya pengawasan terhadap aktivitas koperasi tersebut. “Jangan sampai koperasi hanya ada sebagai nama saja, hanya untuk sekedar minta bantuan, tapi justru tidak bermanfaat untuk masyarakat,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram ini.
Kooperasi yang semula diharapkan dapat memberdayakan masyarakat, malah terkadang gagal mencapai tujuan tersebut. Salah satu masalah utama adalah kurangnya modal dan pengelolaan yang kurang baik. Bahkan, banyak koperasi yang tidak melaksanakan rapat akhir tahunan.
Oleh karena itu, ke depan, Pemerintah harus memperhatikan persyaratan pendirian koperasi, dengan fokus pada kualitas bukan kuantitas. “Lebih baik sedikit koperasi tapi berkualitas, daripada banyak koperasi yang tidak jelas,” tambahnya. Muhtar menekankan pentingnya koperasi memiliki modal yang cukup dan tidak hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah, agar koperasi bisa beroperasi secara mandiri dan bermanfaat.
Anggota dewan dari daerah pemilihan Ampenan ini berharap pemerintah dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap koperasi-koperasi yang ada. Proses perizinan harus lebih selektif, dan pembinaan serta evaluasi terhadap koperasi harus dilakukan secara berkala.
Sebagai langkah awal, Komisi II, kata Muhtar, akan mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM untuk membahas prosedur yang lebih ketat dalam pendirian koperasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas koperasi di Indonesia, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan masyarakat. (fit)