Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB meminta SMA negeri dan swasta di NTB mendata siswa kelas XII untuk kebutuhan pendataan peserta ujian sekolah (US) 2025. Pihak sekolah dilarang menambah peserta ujian sekolah di luar data yang sudah ada di web aplikasi Sistem Informasi Manajemen Ijazah dan Sarana Prasarana (Simaspras).
Kepala Dinas Dikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd., pada Jumat, 7 Februari 2025 menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang pendataan calon peserta ujian sekolah tahun pelajaran 2024/2025.
Menurutnya, data peserta ujian dan calon penerima ijazah sudah tersedia dalam web aplikasi Simaspras. Terkait hal itu, kepala sekolah diminta menugaskan operator mengunduh data siswa kelas XII sebagai peserta US dari aplikasi tersebut dengan login menggunakan akun Dapodik masing-masing sekolah.
Selanjutnya sekolah melakukan verifikasi data dan memasukkan dalam format yang dilampirkan pihaknya untuk ditetapkan sebagai Daftar Nominasi Sementara (DNS) ujian sekolah. “Nantinya akan kami tetapkan sebagai Daftar Nominasi Tetap (DNT) peserta ujian sekolah,” ujar Aidy.
Pihak sekolah tidak diperkenankan menambah peserta ujian sekolah di luar nama-nama yang tercantum dalam aplikasi Simaspras penatausahaa ijazah. Apabila terjadi perbedaan data, sekolah wajib melakukan perval PD di aplikasi Dapodik. Jika terjadi mutasi siswa sebelum pelaksanaan ujian sekolah, sekolah melakukan proses mutasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Apabila peserta ujian sekolah di luar aplikasi Simaspras dan Dapodik, kami di Dinas Dikbud tidak akan mengakui peserta tersebut,” tegas Aidy.
Sub Koordinator Kurikulum Bidang SMA Dinas Dikbud NTB, Purni Susanto menambahkan, untuk pembuatan nomor ujian sekolah menggunakan sistem pengkodean seperti asesmen nasional. Sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2024/2025, perkiraan pelaksanaan ujian sekolah pada minggu kedua bulan April 2025. (ron)