spot_img
Selasa, Maret 11, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolresta Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Hasil Ungkap Januari 2025

Polresta Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Hasil Ungkap Januari 2025

Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota Mataram, memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika pada periode Januari 2025.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa jumlah barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 15,72 gram.

“Jumlah yang dimusnahkan ini adalah sisa yang sudah kami sisihkan sebagian untuk kebutuhan uji laboratorium dan persidangan,” kata Bagus.

Barang bukti sabu-sabu ini adalah hasil ungkap kasus peredaran narkotika dengan tersangka berinisial IWS alias Wage. Barang bukti yang disita dalam kasus IWS sebanyak 16,63 gram.

Dari jumlah barang bukti tersebut, telah disisihkan 0,71 gram untuk keperluan uji laboratorium, dan 0,20 gram untuk kebutuhan di persidangan.

Dia menjelaskan tindakan pemusnahan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam aturannya, pemusnahan ini untuk menghindari penyalahgunaan kembali barang bukti demi kepentingan tertentu yang bisa saja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini juga menjadi bukti komitmen Polresta Mataram dalam melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika.

Dalam kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Markas Polresta Mataram ini hadir pihak perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, BNN Kota Mataram, jajaran pengawas internal Polresta Mataram, dan tersangka IWS dengan pendampingan kuasa hukum.

Dengan disaksikan para pihak yang hadir, sabu-sabu dimusnahkan dengan dicampur cairan dalam mesin blender. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO