spot_img
Kamis, Maret 13, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATGaji Ke-13 Guru PAI Belum Dibayar, Dikbud dan Kemenag Lobar Harus Proaktif...

Gaji Ke-13 Guru PAI Belum Dibayar, Dikbud dan Kemenag Lobar Harus Proaktif Konsultasi ke Pusat

Giri Menang (Suara NTB) – Gaji ke-13 tahun 2024 para Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Lombok Barat (Lobar) belum juga dibayarkan. Mereka menuntut agar haknya segera dibayarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar. Tuntutan itu pun disampaikan kepada Komisi IV DPRD Lombok Barat (Lobar).

Komisi IV meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lobar proaktif berkonsultasi ke pusat untuk permasalahan tersebut. Menyusul adanya regulasi dari dua kementerian yang saling bertentangan terkait pembayaran honor atau tunjangan bagi ASN daerah yang berasal dari kementerian atau lembaga.

“Dikbud harus segera bersurat kepada Kementerian Keuangan dengan melampirkan surat Dirjen Pendidikan Kemenag terkait itu,” kata Anggota Komisi IV DPRD Lobar, Muhammad Munib yang dikonfirmasi, akhir pekan kemarin.

Para guru PAI sudah beberapa kali melakukan dengar pendapat atau hearing untuk memperjuangkan haknya tersebut. Sebab, sebelumnya di tahun 2023 ke belakang, para guru Agama itu masih menerima gaji ke-13 melalui pemerintah daerah.

Namun sayang pada 2024, setelah keluar surat edaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 itu tidak dapat lagi dibayarkan Pemda Lobar. Lantaran di salah satu isi surat Kemenkeu meminta Pemda untuk segera membayar seluruh tunjangan ASN daerah terkecuali ASN daerah yang sumber tunjangannya berasal dari kementerian atau lembaga.

“Guru PAI ini untuk tunjangan sertifikasinya itu dari Kemenag, tetapi gajinya dari Pemda. Hal itu membuat Pemda tidak berani membayar,” bebernya.

Sementara di Kemenang juga tidak memiliki dasar untuk membayarkan gaji ke-13 bagi ASN Guru PAI daerah. Hal itu dikuatkan dari surat Dirjen Pendidikan Islam Kemenag yang menerangkan tidak ada anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 guru PAI daerah.

“Bahasanya tidak pernah dianggarkan Kemenang, tetapi itu (pembayaran gaji ke-13) adanya di Pemda. Seakan saling lempar,” ucapnya.

Hal itu yang membuat Komisi IV meminta Dikbud segera bersurat kepada Kemenkeu atas kondisi permasalahan tersebut. Terlebih politisi PPP itu heran mengapa hanya Lobar yang kondisinya seperti ini. Sedangkan beberapa kabupaten/kota di NTB bisa membayarkan gaji ke-13 para guru PAI pada 2024 lalu.

“Makanya kami komisi IV meminta Dikbud untuk segera bersurat ke Kemenkeu dengan menyertakan surat Dirjen Kemenag itu, sehingga gaji para guru PAI itu bisa segera dibayarkan,” imbuhnya.

Total hampir 53 guru PAI bertatus ASN yang belum menerima Gaji 13 tahun 2024. Terdiri dari Guru PAI SD hingga SMP seluruh Lobar. Dampak belum dibayarkannya hak tersebut membuat para guru PAI tidak nyaman menjalankan tugasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Dikbud Lobar, Maad Adnan menyampaikan, adanya surat edaran Kemenkeu, gaji ke-13 itu tidak dapat lagi dibayarkan Pemda Lobar.

Hal ini diperkuat, dalam surat Kemenkeu menerangkan meminta Pemda untuk segera membayar seluruh tunjangan ASN daerah terkecuali ASN Daerah yang sumber tunjangannya berasal dari kementerian atau lembaga. Namun demikian pihaknya akan berupaya mencarikan solusi atas persoalan ini. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO