Mataram (Suara NTB) – Tenaga honorer yang tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih bingung dengan kebijakan pemerintah yang mengangkat PPPK Paruh Waktu. Apakah mereka yang tidak lulus PPPK Penuh Waktu pada seleksi gelombang I dan gelombang II yang dalam tahap proses pelaksanaan bisa diakomodir sebagai PPPK Paruh Waktu seperti dijanjikan pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., menjelaskan, jika sesuai dengan tahapan seleksi PPPK, baik gelombang I dan II, maka pada bulan Juli 2025 mendatang, Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu akan keluar.
‘’Proses pemberkasan semua sudah dilakukan. Proses sudah ditarik ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Kita tunggu saja. Mudah-mudahan dalam bulan Maret NIP sudah keluar, per 1 April untuk CPNS dan PPPK Penuh Waktu. Kalau PPPK Paruh Waktu, baru tuntas bulan Juli, sehingga perkiraan kita SK-nya per 1 Agustus,’’ terangnya saat dikonfirmasi Suara NTB di Pendopo Gubernur NTB, Senin, 10 Februari 2025.
Mengenai SK PPPK Paruh Waktu, Yusron Hadi menjelaskan, jika pemerintah pusat sudah mengeluarkan SK Nomor 16 Tahun 2025 sudah jelas mengenai jam kerja maupun penggajiannya dan pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian dengan kebutuhan, baik untuk tenaga teknis, kesehatan dan guru. ‘’Mereka itu dibutuhkan berapa jam misalnya. Kan ditelisik oleh Organisasi Perangkat Daerah teknis. Dikbud juga mengidentifikasi jam menggajar guru-guru yang masuk PPPK Paruh Waktu,’’ tambahnya.
Mengenai penggajian bagi PPPK Paruh Waktu, lanjutnya, pemerintah memberikan gaji minimal sama dengan tenaga honorer terima pada saat ini. Mereka nanti akan diperbarui SK-nya setiap satu tahun sekali tergantung hasil evaluasi. PPPK Paruh Waktu ini harus dilakukan evaluasi kinerja setiap tahunnya, sehingga harapan menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu harus menunjukkan kinerja yang bagus agar bisa tetap diakomodir sebagai PPPK.
Menurutnya, jika PPPK Paruh Waktu bekerja dengan baik akan diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu, karena setiap tahun ada PPPK atau PNS yang pensiun atau berhenti dengan alasan tertentu. ‘’Begitu juga jika ada lowongan CPNS, mereka bisa mengikuti tes CPNS juga tanpa menghilangkan status mereka,’’ ujarnya.
Terkait adanya efisiensi anggaran, mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB ini mengakui, semuanya menjadi pertimbang pihaknya. Menurutnya, pada perencanaan tahun 2025 ini proses pembahasannya mengedepankan prinsip-prinsip efisiensi dengan mengecek kembali formasi sesuai dengan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Kebutuhan Khusus (ABK) yang tersedia dalam merekrut PNS atau PPPK.
‘’Kita butuh pegawai berapa dari sumber daya yang ada sekarang, sehingga kita perlu merekrut berapa? Seperti itu,’’ tegasnya.
Disinggung pemangkasan anggaran tahun 2025 ini, Yusron mengakui ada pemangkasan dana sebesar 30 persen atau Rp1,3 miliar dari anggaran Rp3 miliar lebih di BKD. Namun, saat bertemu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pihaknya bersyukur belanja yang berkaitan dengan tugas pokok terkait menyiapkan meritokrasi tidak mengalami rasionalisasi. Seperti uji kompetensi pejabat, penguatan asesmen center, operasional manajemen talenta. ‘’Kita sudah memilih mana yang lebih layak dirasionalisasi, seperti belanja operasional, pengurangan beban perjalanan dinas, ATK dan sebagainya. tapi hal pokok yang berkaitan dengan BKD. Aman,’’ klaimnya. (ham)