Selong (Suara NTB) – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dilematis mengatasi masalah tambang galian C. Aktivitas tambang masuk kategori Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) diakui selama ini banyak yang ilegal dan merusak lingkungan Lotim. Akan tetapi Pemkab Lotim tidak menindak karena alasan tidak ada kewenangan.
Menjawab Suara NTB, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lotim, H. Supardi, Senin, 10 Februari 2025 menjelaskan memang banyak aktivitas penambangan di Lotim ini tidak mengindahkan kelestarian lingkungan.
Apa yang dikemukakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sebelumnya tidak dinafikan Kadis LH Lotim. Akan tetapi, usulan dilakukan moratorium perizinan bukan kewenangan Pemkab Lotim. “Soal izin itu kan kewenangan pemerintah provinsi,” ucapnya.
Selain masalah izin, termasuk soal apakah sesuai aktivitas penambangan dengan dokumen lingkungan atau tidak satu kesatuan dengan kewenangan pemerintah provinsi. Lotim tidak bisa memberikan sanksi.
Harapannya kepada yang belum berizin ini segera mengurus izin dan melakukan penambangan sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah ditetapkan. Fakta selama ini, memang banyak lokasi galian C ini belum direklamasi.
Termasuk bekas tambang pasir besi di Dedalpak yang dilakukan PT Anugrah Mitra Graha juga belum dilakukan reklamasi sama sekali. Harapannya, lokasi-lokasi yang sudah selesai dilakukan penambangan segera diperbaiki ekosistem lingkungannya, sehingga tidak terjadi kerusakan lebih parah.
Sebelumnya, Direktur Walhi NTB Amri Nuryadin kepada Suara NTB mengatakan kerusakan lingkungan akibat penambangan di Lotim cukup parah. Data yang dihimpun Walhi NTB sejak 2020-2022 tercatat dari kategori kritis sampai potensial kritis luasnya mencapai 134.212 hektar, baik di dalam kawasan hutan maupun kawasan produktif pertanian serta di kawasan pesisir.
Walhi mendorong izin tambang galian C dievaluasi secara komprehensif terkait operasi produksinya. Pasalnya, akibat tambang ini telah menimbulkan dampak serius pada kerusakan lingkungan.
Fakta kerusakan lingkungan itu terlihat dari adanya bencana ekologi seperti banjir, tanah longsor, lahan produktif pertanian sebagai sumber hidup warga mengalami degradasi. Hasil produksi pertanian menurun. Pemerintah diminta tegas kepada penambang. Jangan karena alasan mendapatkan pendapatan asli daerah lalu membiarkan penambangan ilegal terus beroperasi melakukan kerusakan lingkungan. (rus)