Selong (Suara NTB) – Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) NTB memberikan atensi pada eks lokasi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Wilayah Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang tak kunjung direklamasi. Menurut pantauan Walhi, akibat dari aktivitas pascatambang menimbulkan masalah pada lahan pertanian warga di sekitar.
Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin kepada Suara NTB mengatakan seharusnya pascatambang dilakukan proses perbaikan lingkungan, sehingga tidak menimbulkan kerusakan. Walhi mendesak pihak terkait segera melakukan reklamasi sesuai dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dikantongi AMG.
Diketahui, kasus AMG ini tengah dalam proses hukum. Katanya, meski tengah proses hukum tanggung jawab terhadap lingkungan harus tetap dijalankan. “Walaupun ada penegakan hukum, tidak cukup sampai disitu, kita sering kali dampak dari pertambangan ini ditangani setelah terjadi kerugian dan dampak lingkungan hidup,” terangnya
Diketahui, NTB sebenarnya sudah memiliki regulasi yang jelas terkait pengelolaan dan perlindungan pulau kecil dan pesisir. Hal ini harusnya diperhatikan sebagai bagian penting agar cepat melakukan pemulihan terhadap dampak dari aktivitas pasca tambang. Hasil gugatan di MK sebenarnya sudah tegas menyatakan tidak boleh melakukan penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Sebelumnya perusahaan ini masih kantongi izin, karenanya, harus ada ketegasan dari pemerintah terkait pemulihan lingkungan tersebut. Pemerintah diminta agar mendesak pihak perusahaan tersebut untuk melakukan pemulihan.
Secara kasat mata sudah dapat dilihat kondisi lingkungan yang mengalami degradasi akibat penambangan mineral pasir besi. Terjadi juga dampak ikutan, berupa berkurangnya debit air karena dilakukan galian. Tidak lagi secara ekologi memberikan daya dukung menjadi hunian yang layak. Tidak bisa juga menjadi ruang tangkap ikan oleh nelayan.
“Inikah harus dipulihkan oleh perusahaan, dan pemerintah meminta pertanggung jawaban perusahaan tersebut dengan tidak saja dihukum karena kasus kerugian negara akibat status korupsi,” imbuhnya.
Pelanggaran hukum menjadi hal yang berbeda karena itu menyangkut pelanggaran individu dan korporasi. Tanggung terhadap lingkungan itu tidak gugur karena alasan pelanggaran terhadap tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lotim, H. Supardi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan reklamasi memang belum ada dilakukan di eks lokasi tambang pasir besi tersebut. Tanggungjawab reklamasi sesuai aturan memang dibebankan kepada perusahaan yang melakukan penambangan.
Namun, soal desakan kepada pihak perusahaan tersebut bukan kewenangan Pemkab Lotim lagi. Kewenangan izin pertambangan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Pemkab Lotim tidak punya kewenangan mendesak pihak perusahaan tersebut. (rus)