Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumbawa, mencatat jumlah tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan K2 belum diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 1.149 orang.
“Masih tersisa dalam database BKN kita ada sekitar 1. 149 orang yang terdiri dari tenaga non ASN dan K2,” kata Kabid pemberhentian dan informasi kepegawaian, Serahlihuddin, saat rapat dengan pendapat di DPRD Sumbawa, Selasa, 11 Februari 2025.
Dikatakan Ser, sebelum pengisian formasi PPPK di tahun 2024 total non ASN dan K2 database BKN mencapai 1. 616 orang. Dari jumlah tersebut, yang mengisi formasi di tahun 2024 mencapai 467 orang terdiri dari tenaga pendidik, tenaga tekhnis, dan tenaga kesehatan.
“Terhadap sisa non ASN dan K2 yang belum diangkat, kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut karena BKPSM kami tidak mampu menyelesaikan masalah ini sendiri,” ucapnya.
Dia pun meyakinkan, bahwa angka 1.149 tersebut belum termasuk tenaga kesehatan baik itu bidan maupun perawat di rumah sakit. Karena pada prinsipnya untuk pendataan terhadap tenaga kesehatan ini langsung dilakukan oleh pihak terkait tempat mereka bertugas.
“Data itu hanya yang masuk database BKN, kalau untuk tenaga kesehatan kita tidak tahu jumlah pastinya berapa yang belum menjadi ASN dan PPPK,” ucapnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Muhammad Faesal, merekomendasikan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga Non ASN. Bahkan salah skenario kebijakan yang diambil nantinya tetap mengacu pada Permenpan RB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
“Kami tetap akan berupaya mencari solusi atas persoalan ini agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ucapnya.
DPRS juga menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat tersebut dengan kembali melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat, baik di DPR RI, Kemenpan RB maupun BKN serta Mendagri. Hal tersebut dilakukan untuk memperjuangkan apa yang menjadi harapan tenaga Non ASN.
“Kami akan tetap memperjuangkan masalah ini ke Kementerian terkait sehingga mereka yang belum terakomodir menjadi PPPK bisa diberikan Kesempatan yang sama untuk menjadi tenaga ASN,” tukasnya. (ils)