spot_img
Kamis, Februari 13, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIDiduga Edarkan Narkoba, Kakek 63 Tahun di Mataram Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Narkoba, Kakek 63 Tahun di Mataram Ditangkap Polisi

Mataram (Suara NTB) – Seorang kakek berusia 63 tahun asal Monjok, Selaparang, berinisial PI, ditangkap oleh Satresnarkoba  (Satuan Reserse Narkoba) Polresta Mataram di kediamannya, pada Selasa, 11 Februari 2025. PI diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan berhasil membeli satu poket sabu, yang semakin memperkuat dugaan adanya jual beli narkoba di lokasi itu.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumah PI. Saat penangkapan, PI tidak melakukan perlawanan. “Tidak, dia tidak melawan, mungkin karena kendala umur juga ya, sudah 63 tahun,” tuturnya. Di kediamannya, polisi menemukan 13 klip sabu siap edar dengan berat total 4,2 gram, bersama dengan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat konsumsi narkoba dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Petugas telah mengamankan beberapa poket sabu siap edar serta barang bukti lain, berupa alat konsumsi narkoba, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, serta barang-barang lain,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, PI mengaku telah mengedarkan narkoba selama beberapa bulan. Ia juga menyebutkan bahwa sabu yang dijualnya diperoleh dari seseorang yang tinggal di Karang Bagu. Meski polisi telah menyelidiki lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang mencurigakan. Namun, identitas orang yang disebutkan oleh PI sudah tercatat dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan.

PI saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul narkoba yang ia edarkan serta potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba ini. Atas perbuatannya, PI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (mit)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO