Mataram (Suara NTB)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan yang inklusif guna mendukung program prioritas pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta menjelaskan empat kebijakan prioritas OJK di 2025 untuk menjaga sektor jasa keuangan (SJK) agar tetap resilient sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi.
Salah satunya, dukungan dalam Program pembangunan 3 juta hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dapat menciptakan multiplier effect dalam mendorong investasi untuk mencapai target pertumbuhan perekonomian nasional. Bentuk dukungan OJK yaitu, mempermudah dan memperluas akses kredit/pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) bagi MBR berupa penilaian kualitas aset hanya berdasarkan 1 pilar serta pengenaan bobot risiko rendah dan granular untuk KPR. OJK juga telah menegaskan bahwa tidak terdapat larangan pemberian kredit bagi debitur non lancar.
Bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta para pemangku kepentingan lainnya dalam menyiapkan kanal pengaduan khusus dan membentuk task force untuk mempercepat penanganan pengaduan proses KPR bagi MBR yang terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan memperoleh pembiayaan untuk pengadaan/pengolahan tanah.
Dukungan likuiditas pembiayaan perumahan akan dilakukan melalui fine tuning skema produk investasi terstruktur khususnya Efek Beragun Aset – Surat Partisipasi (EBA-SP).
Penguatan industri Asuransi dan Penjaminan untuk mendukung pengembang UMKM dalam memitigasi risiko pembangunan perumahan, antara lain melalui penjaminan Kredit Modal Kerja dan produk surety bond serta asuransi properti dan asuransi jiwa kredit bagi nasabah KPR MBR.(bul)