Mataram (Suara NTB) – Universitas Mataram (Unram) menggelar seminar nasional bertajuk “Urgensi Revisi Undang-Undang Pemilu dalam Upaya Perbaikan Sistem Pemilu” di ruang sidang senat Rektorat Unram, Kamis, 13 Februari 2025.
Seminar ini merupakan hasil kolaborasi antara Unram dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dengan tujuan membahas berbagai tantangan serta peluang dalam revisi regulasi kepemiluan di Indonesia.
Diskusi dalam seminar ini diharapkan dapat memberikan wawasan serta rekomendasi bagi perbaikan sistem pemilu di masa mendatang. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perludem memiliki peran penting dalam mengawal revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
“Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu harus dilakukan dengan partisipasi yang bermakna, melibatkan banyak pihak untuk mendapatkan masukan. Seminar ini bertujuan menjadi wadah bagi publik, termasuk pemerintah daerah, untuk berkontribusi dalam perumusan regulasi yang lebih baik. Masukan dari banyak pihak akan sangat bermanfaat khususnya untuk menjawab sejumlah tantangan serius baik dari aspek teknis maupun substansi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri telah menyatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu harus dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Senada dengan itu, Rektor Unram, Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, M.Agr.St., Ph.D., menekankan pentingnya kajian akademik dalam penyusunan kebijakan kepemiluan.
“Bapak dan Ibu dapat mengkaji berbagai persoalan terkait pemilu dalam seminar ini, menemukan solusi terbaik bagi bangsa, lalu menyampaikannya kepada pemerintah pusat dan DPR. Kita di sini berperan memberikan masukan dan pemikiran, sementara penentu kebijakan yang akan merumuskan aturan akhirnya,” tuturnya.
Sebagai bagian dari acara, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Unram dan Perludem yang ditandatangani oleh Rektor Unram serta Direktur Eksekutif Perludem. Selain itu, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Politik (FHISIP) Unram juga menjalin kerja sama dengan Perludem melalui MoU yang ditandatangani oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FHISIP Unram. Acara dilanjutkan dengan pemberian cinderamata dan sesi foto bersama.
Seminar dilanjutkan dengan ceramah kunci yang disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto, yang membahas perkembangan revisi regulasi kepemiluan di Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa tahapan pemilu serentak saat ini telah memasuki tahap akhir, dengan fokus pemerintah pada pelantikan kepala daerah. Setelah itu, pemerintah akan lebih intens membahas revisi Undang-Undang Pemilu bersama akademisi, peneliti, serta aktivis demokrasi.
“Saat ini, kami tengah menginventarisasi isu-isu utama yang harus dibahas, seperti sistem pemilihan, pembagian daerah pemilihan (dapil), penyelenggaraan, dan keserentakan pemilu. Kami ingin memastikan tidak ada isu penting yang terlewat dalam pembahasan ini,” ujarnya.
Bima Aryo juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada rancangan undang-undang yang spesifik, namun Kementerian Dalam Negeri bersama Bappenas dan DPR terus melakukan diskusi intensif untuk menyusun regulasi yang lebih matang.
Rangkaian acara terakhir sekaligus acara inti pada kegiatan ini diakhiri dengan penyampaian materi seminar oleh Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati; Pakar Kepemiluan dan Ketua Dewan Pembina Perludem, Didik Supriyanto; dan Guru Besar Hukum Tata Negara Unram, Prof. Galang Asmara. (ron)