Mataram (Suara NTB) – Komisi III DPRD Provinsi NTB, yang membidangi urusan keuangan, perbankan, dan BUMD, menyoroti pengangkatan pejabat Pemprov NTB menjadi komisaris non-independen di beberapa perusahaan daerah. Pengangkatan komisaris tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB menjelang akhir masa jabatannya.
Anggota Komisi III DPRD NTB, M. Nashib Ikroman, mengkritik keras penunjukan sejumlah pejabat Pemprov NTB sebagai komisaris non-independen di empat perusahaan daerah. “Ini terlihat seperti memanfaatkan kesempatan di akhir masa jabatan yang melanggar etika, logika, dan norma yang berlaku,” ujar Nashib Ikroman kepada wartawan.
Politisi Partai Perindo ini menilai bahwa penunjukan keempat pejabat Pemprov tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. “Meski dalam pasal tersebut normanya menggunakan kata ‘dapat’ (bisa ASN), itu pun dengan syarat, yaitu ASN tersebut tidak sedang menjabat sebagai pejabat yang bertugas melaksanakan pelayanan publik,” jelasnya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi III lainnya, Muhammad Aminurlah, juga menyampaikan hal serupa. Ia menilai penunjukan komisaris tersebut terkesan dipaksakan. “Sekda dan tiga pejabat lainnya itu kan sibuk. Mereka juga merupakan ASN yang bertugas melaksanakan pelayanan publik,” tegas Maman.
Maman menilai bahwa penunjukan keempat komisaris oleh Pj Gubernur tersebut tidak rasional. Seharusnya, menurut Maman, hal tersebut tidak perlu dilakukan. “Pj Gubernur semestinya tidak melakukan hal itu dan harus menunggu gubernur terpilih,” tutur Maman.
Politisi PAN ini berharap orang yang ditunjuk menjadi komisaris di BUMD Provinsi NTB, terutama di Bank NTB Syariah, harus memiliki integritas dan moralitas yang tinggi. Hal ini mengingat saat ini Bank NTB Syariah sedang dalam kondisi tidak sehat. “Bukan berarti Gita dan tiga pejabat lainnya tidak memiliki integritas, tetapi seharusnya lebih jelas lagi,” pungkasnya.
Adapun komposisi komisaris non-independen yang diangkat adalah Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, sebagai Komisaris Non-Independen PT Bank NTB Syariah; Asisten II Setda Provinsi NTB, Fathul Gani, sebagai Komisaris Non-Independen PT BPR NTB; Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma, sebagai Komisaris Non-Independen PT Jamkrida NTB Syariah; serta Pejabat Fungsional Madya BUMD/BLUD pada Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Ahaddi Bohari, sebagai Komisaris Non-Independen PT GNE.
Komposisi ini terungkap melalui surat dengan nomor 700/1695.6-XI/Set.Ev-INSP/2024, yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur NTB, Hassanudin, pada 30 November 2024. Surat tersebut menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri Nomor 700.1.2.1/152/IJ tanggal 1 Juli 2024, mengenai Laporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi NTB tahun anggaran 2024. (ndi)