spot_img
Sabtu, Februari 15, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANJadi Syarat Sekolah Terbitkan Ijazah, Pemangkasan Anggaran Jangan Sampai Kurangi Kuota Akreditasi...

Jadi Syarat Sekolah Terbitkan Ijazah, Pemangkasan Anggaran Jangan Sampai Kurangi Kuota Akreditasi Sekolah

Mataram (Suara NTB) –  Pemangkasan anggaran menyasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pemangkasan itu dikhawatirkan mengurangi kuota akreditasi lembaga PAUD dan Sekolah/Madrasah pada tahun 2025 ini. Padahal akreditasi menjadi salah satu syarat sekolah bisa menerbitkan ijazah.

Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (BAN-PDM) NTB, H. Ahmad Ikmal, S., M.Si., pada Jumat, 14 Februari 2025 kepada Suara NTB, mengkhawatirkan pemotongan anggaran berdampak terhadap kuota akreditasi tahun ini. Apalagi banyak satuan pendidikan yang re-akreditasi tahun 2025, selain ada juga satuan pendidikan baru yang akan diakreditasi.

Pihaknya berharap kuota lembaga yang diakreditasi dapat sesuai dengan jumlah sekolah yang membutuhkan akreditasi tahun ini. “Semoga saja kuota untuk NTB cukup sesuai dengan kebutuhan akreditasi tahun 2025. Kami sangat berharap anggaran bisa mencukupi untuk akreditasi tahun ini,” ujar Ikmal.

Sasaran akreditasi, baik sekolah yang re-akreditasi maupun sasaran baru ditetapkan oleh BAN Pusat. Sampai saat ini, kata Ikmal, belum ada informasi dari pemerintah pusat mengenai kuota lembaga yang akan diakreditasi oleh BAN PDM NTB tahun 2025.

Ia juga membenarkan terkait akreditasi sebagai salah satu syarat penerbitan ijazah. Karena itu, kuota akreditasi sangat penting bagi sekolah yang harus re-akreditasi, maupun kepada sekolah baru. “Ketentuan mengatakan bahwa syarat penandatanganan ijazah adalah sekolah yang sudah terakreditasi,” ujar Ikmal.

Sementara itu, Ikmal menyampaikan, sistem akreditasi masih sama dengan tahun sebelumnya, bahkan untuk PAUD akan diberlakukan instrumen baru 2025. Instrumen untuk akreditasi sekolah/madrasah fokus pada kinerja sekolah terkait dengan iklim lingkungan belajar, kepemimpinan kepala sekolah, dan hasil belajar siswa.

Sebelumnya, Sub Koordinator Kurikulum Bidang SMA Dinas Dikbud NTB, Purni Susanto, mengatakan, regulasi mengenai akreditasi sudah sangat jelas. Bila sekolah tidak mengikuti akreditasi, izin operasional sekolah bisa dievaluasi. Di samping itu, mulai tahun 2025 ini, sekolah yang belum terakreditasi tidak dapat menerbitkan ijazah untuk peserta didiknya.

“Hal ini sesuai Permendikbudristek terbaru terkait ijazah disebutkan bahwa ijazah dapat dikeluarkan hanya oleh sekolah yang terakreditasi,” jelas Purni.

Sebagai informasi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) NTB dan BAN Pendidikan Anak Usia Dini- Pendidikan Non-Formal (PAUD PNF) NTB resmi digabung pada tahun 2024 ini. Kedua Lembaga itu digabung menjadi BAN-PDM NTB. (ron)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO