spot_img
Sabtu, Februari 15, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPolisi Amankan Puluhan Poket Sabu, Komplotan Pengedar Narkoba di Labuapi Diringkus saat...

Polisi Amankan Puluhan Poket Sabu, Komplotan Pengedar Narkoba di Labuapi Diringkus saat Transaksi

Giri Menang (Suara NTB) – Komplotan atau jaringan pengedar barang haram narkotika jenis sabu berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat (Lobar). Para Pelaku diringkus ketika melakukan transaksi di lokasi di daerah Kecamatan Labuapi, Lobar.

Kasat Res Narkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika menerangkan pihaknya mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu pada Senin tanggal 20 Januari 2025 di Dusun Karang Bongkot, kecamatan Labuapi. Dua pelaku pengedar narkoba yang ditangkap, masing-masing inisial F warga Telaga Waru dan R warga Karang Bongkot Kecamatan Labuapi.

“Kami amankan dua orang pelaku inisial FA dan RA,”tegas Nyoman, kemarin. FA merupakan warga Telaga Waru termasuk pecandu narkoba sering kali melakukan aksi bersama di rumah RA. Kedua pelaku bermufakat untuk melayani pembeli sabu. Hasil keuntungan dari menjual Sabu tersebut dibagi dua.

Selain pengedar, dari hasil interogasi pihaknya bahwa bersangkutan juga sering main judi. “Pelaku menjual dabu, selain dikonsumsi sendiri pelaku juga judi,”imbuhnya. Dijelaskan, kronologi penangkapan kedua pelaku pada Senin 20 Januari 2025 sekitar pukul 20.25 Wita di sebuah rumah Dusun Karang Bongkot Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa, rumah di dusun setempat sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang valid valid bahwa memang benar tersangka mengedarkan Sabu.

Selanjutnya, timnya langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersebut. Dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FA dan RA. “Mereka kami tangkap saat sedang menunggu pembeli sambil menyiapkan peralatan untuk konsumsi narkotika jenis sabu,”terangnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka dan rumah tersebut, Pihaknya mengamankan barang buktinya berupa 27 Poket klip plastik transparan yang didalamnya Berisikan Sabu dengan berat bruto 9,71 gram dan netto 1,61 gramDan hasil tes urine Tersangka positif mengandung narkotika. Kemudian HP android, satu bendel klip plastik kosong. Uang tunai Rp.1.900.000, yang diduga hasil jual sabu.

Pihaknya juga menemukan alat-alat untuk konsumsi sabu seperti bong. Atas perbuatannya para pelaku diterapkan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar. Selain itu dikenakan pasal permufakatan yang dilakukan kedua pelaku ketika beraksi. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO