Mataram (Suara NTB) – Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan seorang pria asal Sumbawa berinisial HAD (19), setelah diduga mencuri sepeda motor milik temannya untuk judi online (Judol).
Kasus ini berawal dari laporan korban, GNS (16) yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam di kosnya. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Saat itu, HAD menginap di kos GNS. Sekitar tengah malam, ketika korban tertidur pulas, pelaku mengambil kunci sepeda motor Honda Vario 125 yang disimpan di dalam kamar, lalu membawa kabur motor tersebut tanpa sepengetahuan korban,” tutur Kanit Ranmor, Iptu M. Taufik, Senin (17/2).
Keesokan harinya, GNS baru mengetahui motornya hilang setelah penghuni kos lain memberitahukan kendaraan tersebut dibawa oleh HAD. Merasa dirugikan, GNS lalu melapor ke Polresta Mataram dengan didampingi oleh penjaga kos.
Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap HAD, Minggu, 16 Februari 2025.
“Saat ini, terduga HAD dan barang bukti sudah kami amankan, termasuk barang bukti sepeda motor korban, terduga masih berstatus pelajar namun sudah dewasa, ” pungkas Taufik.
Taufik juga menjelaskan, sepeda motor tersebut sempat digadai HAD senilai Rp4 juta untuk bermain judol.
Atas tindakannya, HAD dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. (mit)