Mataram (Suara NTB) – Saksi hadirkan video rekaman berisi suara terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) dalam sidang kelima, Senin, 17 Februari 2025.
Kuasa Hukum Agus, Donny A. Sheyoputra, mengatakan, agenda sidang masih berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua saksi korban dihadirkan, sehingga ruang saksi dipisah dari Agus, yang ditempatkan di ruang khusus.
Saksi pertama memberikan keterangan yang kemudian dibantah oleh Agus. Agus menyatakan, ia tidak pernah bertemu dengan saksi tersebut, meskipun sudah dibuka masker dan diarahkan kamera untuk mengenalinya.
Saksi kedua memutar video rekaman yang diambil secara diam-diam saat berbicara dengan Agus. Rekaman tersebut menunjukkan suara Agus, yang kemudian diakui olehnya.
“Ketika saksi memutarkan sebuah rekaman yang ia buat secara diam-diam pada waktu ngobrol dengan Agus, Agus mengakui itu suara dia. Tetapi pembicaraan itu tidak berbicara hal-hal yang berbau seksual sama sekali,” kata Kuasa Hukum Agus, Donny A. Sheyoputra, usai sidang.
Video rekaman berdurasi lima menit tersebut tidak menampilkan visual dari terdakwa maupun saksi.
Dalam video rekaman itu, Agus mengakui itu suara dirinya, tetapi tidak mengenal dan mengakui ia pernah bertemu dengan saksi korban.
Donny mengatakan, pembicaraan Agus dalam rekaman tersebut hanya membahas tentang hal-hal yang sifatnya Agus memotivasi seseorang.
Agus juga membantah adanya indikasi pelecehan dalam pembicaraan tersebut, dan menyatakan bahwa ia hanya memberikan motivasi.
Saat ditanya apakah video yang dihadirkan saksi tersebut adalah video yang beredar di media sosial, Donny tidak bisa memastikan hal tersebut. “Saya tidak dapat memastikan karena saya tidak terlalu banyak bermain media sosial,” ujarnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Senin, 24 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi fakta lainnya yang ada dalam berkas perkara. (mit)