Mataram (suarantb.com)- Seiring dengan perkembangan zaman dan globalisasi, semakin banyak individu, pelaku usaha, dan instansi yang terlibat dalam kegiatan internasional. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana melindungi karya cipta melalui sistem hak kekayaan intelektual.
Demikian dikemukakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Kanwil Kemenkum NTB, Farida, dalam kegiatan hari kedua sosialisasi, promosi dan pendampingan pendaftaran merek, hak cipta, perseroan perorangan dan apostille bertempat di Aula Kemenkum NTB, Selasa, 18 Februari 2025
“Hak Cipta sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual, merupakan landasan untuk melindungi hasil karya cipta,” ujar Farida.
Farida menambahkan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan.
“Pelindungan Hak Cipta bersifat Universal, bahwa suatu ciptaan yang telah diumumkan di suatu negara yang merupakan anggota konvensi bern maka diakui pula oleh negara-negara anggota konvensi bern lainnya,” tutur Farida.
Kegiatan yang digelar bekerja sama dengan Bank NTB Syariah ini dihadiri oleh 100 peserta yang berasal dari perwakilan perguruan tinggi, Paguyuban Keris, Indonesian Hotel General Managemen Assosiation, mahasiswa, masyarakat umum serta para pelaku ekonomi kreatif yang ada di NTB. (r/*)