Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, akan mengatur standar operasional pengawasan kos-kosan. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Kepala Satuan Pol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan, Pemkot Mataram sedang berupaya mengatur regulasi terkait standar operasional prosedur tentang pengawasan kos-kosan di Kota Mataram. “Regulasinya sedang disusun. Kita tunggu saja. Kita sosialisasi dulu sebelum melakukan penindakan,” ujarnya, Senin, 17 Februari 2025.
Upaya ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan atau penyimpangan. Seperti kos-kosan campur antara laki-laki dengan perempuan, pesta narkoba, dan lain sebagainya.
Sebelumnya, kata Irwan, Pemerintah Kota Mataram sudah melakukan operasi yustisi (tindakan hukum yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman) dilakukan bersama kecamatan dan kelurahan. “Ini sudah berjalan yang dilakukan sama Camat dan Lurah,” jelasnya.
Tidak hanya melakukan operasi yustisi, Irwan juga menyebutkan pihaknya juga sudah melakukan non yustisi. Tujuannya untuk tindakan peringatan terhadap pelaku usaha jasa kos-kosan yang belum tertib. “Untuk Non Yustisi kita awasi, kita kendalikan. Itulah tugas pemerintah caranya mengatur regulasi, bagaimana kos-kosan itu supaya ada Indusmang atau pengawas,” ujar Irwan.
Ia berharap regulasi yang mengatur tentang kos-kosan adanya pengawas sehingga mudah dikontrol. “Intinya kita berharap semua Kos-kosan ini ada Indusmang atau pengawasnya supaya mudah dikendalikan,” pungkasnya. (pan)