Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram menyerahkan manfaat Program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga ahli waris. Penyerahan simbolis dilakukan di Lapangan Sangkareang pada Senin, 17 Februari 2025.
Penyerahan dilakukan oleh Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H.M. Ramayoga, yang didampingi oleh Asisten I Kota Mataram, H. Lalu Martawang; Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi; serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan NTB.
Total manfaat yang diserahkan mencapai Rp126 juta, yang terbagi sebagai berikut:
- Ahli Waris Almarhum Imam Safi (Kader Kelurahan Pejarakan Karya) menerima manfaat sebesar Rp42.000.000.
- Ahli Waris Almarhumah Anik Retno Kuntari (Kader Kelurahan Tanjung Karang Permai) menerima manfaat sebesar Rp42.000.000.
- Ahli Waris Alit (Non-ASN Kota Mataram) menerima manfaat sebesar Rp42.000.000.
Dalam kesempatan tersebut, PLH Sekda Kota Mataram, H.M. Ramayoga, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata dari kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Kota Mataram. Ia berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Ramayoga juga mengimbau seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan yang layak.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja dan memastikan setiap pekerja di Kota Mataram memiliki perlindungan yang memadai. Program Jaminan Kematian ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi keluarga pekerja yang ditinggalkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan, mengungkapkan bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kerja. Berikut beberapa manfaat utama yang dapat diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Perlindungan atas risiko kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan kerja.
Biaya perawatan medis ditanggung sepenuhnya tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.
Santunan sementara jika tidak bisa bekerja karena kecelakaan kerja.
Santunan cacat sebagian atau total akibat kecelakaan kerja.
Program rehabilitasi medis dan pelatihan kerja bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
- Jaminan Kematian (JKM)
Santunan sebesar Rp42 juta untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia, kecuali akibat kecelakaan kerja.
Beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi dengan maksimal Rp174 juta.
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Tabungan yang dapat dicairkan sebesar 10%, 30%, atau 100% setelah memenuhi syarat tertentu.
Dana JHT dapat digunakan sebagai simpanan di masa pensiun atau saat berhenti bekerja.
- Jaminan Pensiun (JP)
Pensiun bulanan bagi pekerja yang telah memenuhi masa iuran dan usia pensiun.
Santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Manfaat berupa uang tunai selama maksimal 6 bulan.
Akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja untuk memperoleh pekerjaan baru. (bul/*)