spot_img
Jumat, Februari 21, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATReview Inspektorat Tuntas, Proyek 2024 Segera Dibayar

Review Inspektorat Tuntas, Proyek 2024 Segera Dibayar

Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memastikan akan segera menyelesaikan realisasi keuangan sejumlah proyek tahun 2024 yang sebelumnya tertunda pembayarannya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumbawa Barat, Suhadi menyatakan, proyek-proyek tahun 2024 yang tertunda pembayarannya itu saat ini sudah selesai dilakukan review (peninjauan) oleh Inspektorat. “Reviewnya sudah selesai dan siap dibuatkan Perkada untuk kita bayarkan,” terangnya kepada wartawan, Senin, 17 Februari 2025.

Sebelum dibayarkan, Suhadi menjelaskan, proyek-proyek tersebut akan disinkronisasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tenis. Hal ini guna memastikan setiap proyek sudah-benar sesuai dengan target programnya. “Sekalian juga sedang diinput di Bappeda sebagai dasar penerbitan Perkada untuk dibayarkan,” jelasnya.

Adapun proyek yang akan dibayarkan dalam waktu dekat ini melalui mekanisme Perkada, adalah proyek yang tidak sempat dibayarkan oleh pemerintah KSB tepat waktu di tahun 2024 lalu. Sebabnya kata Suhadi, meski pengerjaan proyek itu telah selesai 100 persen. Namun terbatasnya waktu hingga 31 Desember 2024, proyek tersebut akhirnya tidak dapat dituntaskan pembayarannya oleh pemerintah.

“Ada yang SPM-nya (surat perintah membayar) sudah selesai. Tapi sampai 31 Desember pukul 00.00 Wita, tidak bisa diselesaikan SP2D-nya (surat perintah pencairan dana). Nah proyek itulah yang akan kita bayarkan dalam dekat ini,” beber Suhadi.

Lantas bagaimana dengan proyek 2024 yang belum selesai dikerjakan hingga masa kontraknya berakhir? Proyek-proyek itu kata Suhadi, ia pastikan tidak akan dibayarkan. Menurut dia, saat ini pelaksana proyek-proyek itu masih diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaannya dibawah mekanisme denda (addendum). “Tambahan waktunya sekarang ini ada yang sudah memasuki addendum kedua. Dan mereka tetap harus menyelesaikan pekerjaannya dibawah mekanisme denda sesuai aturan,” cetusnya.

“Dan untuk pembayaran proyek yang tidak selesai tepat waktu itu anggarannya baru akan kita siapkan di APBD Perubahan,” imbuh Suhadi. (bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO