spot_img
Jumat, Februari 21, 2025
spot_img
BerandaNTBTersangka Dugaan Korupsi LCC Ajukan Gugatan Praperadilan

Tersangka Dugaan Korupsi LCC Ajukan Gugatan Praperadilan

Mataram (Suara NTB) – Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera sekaligus tersangka dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC), Isabel Tanihaha  melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.Sidang perdana dilakukan Senin 17 Februari 2025.

Kuasa hukum Isabel, M. Ihwan SH MH  mengatakan bahwa gugatan praperadilan dilayangkan kliennya lantaran penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan LCC oleh Kejati NTB, dinilai tidak sah secara hukum.

“Jadi, perjanjian kerja sama antara kliennya dengan PT Tripat Lombok Barat murni B to B atau (bisnis to bisnis). Ini murni kasus perdata dan bukan pidana,” tegas Ihwan pada wartawan Senin 17 Februari 2025.

Menurutnya, objek perjanjian yang menjadi KSO, berupa aset seluas 8,4 hektare, justru oleh Pemkab Lobar dijadikan penyertaan modal oleh PT Tripat. Hal ini diperkuat dengan keputusan DPRD Lobar nomor 7/Kep/DPRD Lobar tertanggal 7 Mei 2023, serta oleh keputusan Bupati Lobar. Karena itu, objek KSO, bukan lagi menjadi milik Pemkab Lobar namun menjadk milik PT Tripat.

“Klien saya  menandatangani perjanjian bersama Dirut PT Tripat pada 8 November 2012, di hadapan notaris Hamzan Wahyudi. Di situ, klien saya adalah Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera,” ungkapnya.

Ia mengaku, pengajuan kedit oleh PT Tripat pada Bank Sinarmas dan kliennya pada posisi kerja sama KSO.  Selanjutnya, PT Bliss tidak pernah ikut serta dalam proses penyertaan modal di dalamnya. Terlebih, saat proses menganggunkan hingga pencairan dana pada PT Bliss, justu kliennya sudah tidak lagi menjadi Direktur.

“Klien saya, sejak 5 Mei 2014 sudah bukan Dirut lagi. Tapi sudah berganti ke orang baru. Jadi, aneh jika klien saya dijerat. Ini karena enggak ada satupun perbuatan hukum berupa pidana yang dia langgar,” jelas Ihwan.

Ia menyayangkan tindakan tim penyidik Kejati NTB yang belum memerika Dirut PT Bliss yang baru. Padahal, objek yang diagunkan PT Tripat adalah bukan aset negara melainkan milik PT Tripat.

Karena itu, kata Ihwan, atas perkara ini, tidak ada kewenangan adminisitrasi di dalamnya. Mengingat, yang menyelenggarakan perjanjian adalah badan usaha dengan badan usaha dan bukan  pemerintah.

“Kalau mau jujur, klien saya ini, telah menanam modal lebih besar dari kerugian negara Rp38 miliar. Itu karena bangunanya masih ada fisiknya hingga kini,” ucapnya.

“Alangkah baiknya, jaksa penuntut umum menjadi jaksa pengacara negara dan bukan menjadi penuntut umum. Ini karena, perjanjian KSO yang normalnya adalah lingkup perdata (bisnis perdata),” sambungnya.

Dikatakan, jika masuk unsur tindak pidana, maka harusnya dibatalkan penyertaan modal (Bupati dan DPRD Lobar). Namun, hal itu belum dilakukan. Itu artinya, aset seluas 8,4 hektare menjadi milik PT Tripat. Sehingga, tidak boleh instrumen hukum dipakai untuk menjerat seseorang dalam persaingan bisnis.

“Dalam kasus klien saya, ini adalah kriminiliasi, dan ada persaingan bisnis antar perusahan mall di dalamnya. Kami menduga, ada kriminalisasi dalam persaingan bisnis. Antara perusahaan mall. Padahal, iklim investasi harus sehat, harus normal, dan jangan sampai ada yang mematikan,” tandasnya. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO