Mataram (Suara NTB) – Asisten II Setda NTB, Fathul Gani, M.Si., menyatakan penetapan pejabat aktif sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu langkah untuk melakukan kontrol terhadap BUMD.
Pernyataan tersebut menyusul mencuatnya kabar Pj Gubernur NTB, H.Hassanudin yang mengusulkan empat pejabat Pemprov NTB, yaitu Sekda NTB, Asisten II Setda NTB, Kepala Biro Ekonomi NTB, dan Pejabat Fungsional Madya BUMD/BLUD Biro Perekonomian Setda NTB sebagai komisaris non independen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB. Yang mana empat BUMD tersebut adalah, PT Bank NTB Syariah, PT BPR NTB, PT Jamkrida NTB Syariah, dan PT Gerbang NTB Emas (GNE).
“Harus ada perwakilan pemerintah di BUMD sebagai alat kontrol,” ujarnya kepada Suara NTB.
Penetapan pejabat aktif sebagai komisaris dikatakan direkomendasikan langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri). Dalam rekomendasi tersebut, pemerintah diminta segera menempatkan pejabat aktif di posisi komisaris non-independen. Hal ini juga menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah sebagai pemegang saham kendali di BUMD.
“Kita memenuhi ketentuan karena temuan Irjen Kemendagri memberikan rekom salah satu adalah segera menempatkan pejabat aktif untuk duduk di salah satu komisaris non independent,” sambungnya.
Dikatakan, Pemprov NTB sebagai pemegang saham tertinggi tidak boleh melakukan pembiaran dengan membiarkan jabatan komisaris non independent lowong. Oleh sebab itu, segera diusulkan ASN aktif untuk menjadi komisaris di empat BUMD NTB.
Adapun terkait tudingan bagi-bagi jabatan, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB tersebut membantah hal tersebut. Pasalnya, setelah pengusulan, empat pejabat Pemprov NTB harus mengikuti tes fit dan proper dari Otoritas Jasa Keuangan. Setelahnya, dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang melibatkan 10 kabupaten/kota NTB.
“Kalau setuju pemegang saham 10 kabupaten/kota ya oke, jadi barang. Kalau tidak setuju proses ulang,” ucapnya.
Fathul Gani membeberkan, dalam praktiknya, penunjukan Sekda sebagai komisaris di BUMD bukanlah hal baru. Contohnya saja Sekda Bali dan Sekda Jatim yang aktif merangkap menjadi komisaris non independen di BUMD.
Sementara itu, terkait dengan kondisi di BUMD NTB, beberapa posisi wakil direksi di Bank NTB lowong. Bahkan, Direktur Utama Bank NTB Syariah akan mundur pada April, 2025 mendatang. Posisi Direktur Pembiayaan juga kosong, sehingga perlu diajukan kembali.
Meski mengalami kekosongan direksi, dipastikan bahwa BUMD tetap beroperasi dengan baik. Termasuk dengan memastikan pengisian direksi lowong tersebut untuk segera memaksimalkan operasional tiap BUMD.
“Banyak, jadi jangan sampai kesannya kita melakukan pembiaran, Kewajiban kita pemerintah selaku pemegang saham. Organisasi tetap jalan, kita pastikan BUMD kita tetap operasional,” pungkasnya. (era)