Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) NTB Ruslan Abdul Gani terkait dengan dugaan korupsi dalam kerja sama PT Gerbang NTB Emas (GNE) dengan PT Berkah Air Laut (BAL) dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Ruslan Abdul Gani yang ditemui di Gedung Kejati NTB, Selasa sore, membenarkan dirinya menjalani pemeriksaan tersebut dalam kapasitas sebagai saksi saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah NTB.
“Ditanya soal perjanjian kerja sama PT GNE dengan PT BAL soal air di Trawangan. Saya tidak tahu soal itu,” kata Ruslan di Mataram.
Ia mengaku kerja sama PT GNE sebagai perusahaan daerah dengan PT BAL dari pihak swasta pada tahun 2021 sampai dengan 2022 tersebut tanpa sepengetahuannya sebagai Kepala Biro Hukum Setda NTB.
“Saya sebagai karo hukum pada tahun 2016 sampai 2022, dan kerja sama itu tidak melalui biro hukum, jadi saya tidak tahu yang ditanyakan jaksa tadi (perjanjian kerja sama PT GNE dengan PT BAL),” ujarnya.
Bahkan, usai kerja sama dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan tersebut, Ruslan mengatakan bahwa PT GNE sebagai BUMD NTB tidak pernah melaporkan maupun membangun koordinasi dengan Biro Hukum Setda NTB.
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya kini menangani kasus ini dalam tahap penyidikan.
Ada dua mantan Kepala Dinas ESDM NTB yang sudah menjalani pemeriksaan pada hari Senin, 17 Februari 2025. Mereka adalah Muhammad Husni dan Zainal Abidin yang kini berstatus narapidana dalam perkara korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak.
Persoalan penyediaan air bersih di Gili Trawangan ini terungkap pernah masuk dalam penyidikan Polda NTB hingga maju ke meja persidangan pada Pengadilan Negeri Mataram.
Samsul Hadi dan William John Matheson sebagai dua direktur perusahaan yang membangun kerja sama penyediaan air bersih di Gili Trawangan dijatuhi pidana hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti pada tanggal 31 Oktober 2024.
Perbuatan keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hakim menerapkan dakwaan tersebut dengan menyatakan bahwa terdakwa William John Matheson telah terbukti melakukan tindak pidana, yakni dengan sengaja melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha pada bulan November 2019 sampai dengan Oktober 2022.
Terhadap Samsul Hadi, hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai direktur PT GNE tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan kepada William John Matheson sebagai Direktur PT BAL menjalankan usaha tanpa mengantongi izin berusaha yang sah sesuai dengan aturan pemerintah.
Selain persoalan lingkungan, Polda NTB juga menangani perihal dugaan korupsinya. Namun, dugaan korupsi yang berkaitan dengan anggaran penyertaan modal pemerintah kepada PT GNE sebagai penyelenggara sistem penyediaan air minum (SPAM) regional pada tahun 2019—2022 itu dihentikan di tahap penyelidikan.
Status penghentian sesuai dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/52/XII/2023/Ditreskrimsus tertanggal 29 Desember 2023.
Surat ketetapan penghentian penyelidikan itu dikeluarkan di Mataram dan ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu yang mengatasnamakan Kapolda NTB selaku penyidik.
Dalam surat, Polda NTB menghentikan penyelidikan yang berasal dari laporan atau pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan itu dengan mempertimbangkan hasil gelar perkara pada tanggal 20 Desember 2023.
Polda NTB menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam surat disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penyelidikan. (ant)