KEJAKSAAN Tinggi NTB, menunggu hasil penanganan Polresta Mataram terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.
“Untuk DAK (dana alokasi khusus), kami baru dengar dari media ya, kalau kasus DAK ini sudah ditangani penyidik kepolisian,” kata Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon di Mataram, kemarin.
Sesuai aturan kesepakatan antara Kejaksaan dengan KPK dan Kepolisian, jelas dia, apabila KPK atau Kepolisian sudah lebih dahulu melakukan penanganan, Kejaksaan tidak bisa turut menangani kasus korupsi dalam objek perkara yang sama. ‘’Jadi, sifatnya kami menunggu hasil perkembangan,” ujarnya.
Pada momentum tutup tahun 2024, Kepala Kejati NTB telah memerintahkan jajarannya di bidang pidana khusus (Pidsus) untuk menelusuri indikasi korupsi dalam pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023 senilai Rp42 miliar pada Dinas Dikbud NTB.
“Kami sudah meminta tim Pidsus untuk menelusurinya (indikasi pidana) dengan mulai mengumpulkan data-data dan bahan keterangan,” kata Enen.
Enen yang menduduki jabatan Kajati NTB sejak 21 Mei 2024, saat itu mengaku baru mengetahui adanya penanganan kasus yang datang dari laporan masyarakat tersebut. “Saya terima kasih atas informasinya, memang ini belum saya sentuh, memang karena baru dengar informasi ini,” ujarnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Elly Rahmawati pada 1 Agustus 2024 menyampaikan hal serupa bahwa tindak lanjut laporan masyarakat ini masih berjalan di tahap penyelidikan dengan proses pengumpulan data dan bahan keterangan.
Perihal arah penyelidikan, Elly mengatakan pihaknya menelusuri indikasi pidana yang muncul dalam pengadaan alat peraga dan proyek pembangunan.
Dugaan pidana dalam pengelolaan DAK Dinas Dikbud NTB ini berkaitan dengan proses penyaluran barang dan jasa.
Ada sejumlah SMK yang belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut, meskipun surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.
Untuk proyek pembangunan, dugaan pidana muncul dari pekerjaan ruang praktik siswa (RPS) SMK. Tercatat ada 24 SMK yang mendapatkan proyek pembangunan, namun hingga batas waktu pekerjaan pada 31 Desember 2023 hanya dua SMK yang sudah masuk tahap serah terima atau provisional hand over (PHO).
Dari penelusuran penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB memanfaatkan DAK tahun 2023 untuk lelang perencanaan dan pekerjaan pembangunan unit sekolah baru (USB) SLBN 3 Mataram dengan total pagu anggaran Rp8,64 miliar.
Untuk proyek perencanaan pembangunan, muncul sebagai pemenang lelang PT VK yang beralamat di wilayah Ampenan, Kota Mataram. Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp180 juta.
Sedangkan proyek pembangunan dimenangkan CV MI yang beralamat di Ampenan, Kota Mataram, dengan harga penawaran Rp8,05 miliar.
Hal ini berbeda dengan penanganan yang berada di bawah kendali Polresta Mataram, yakni terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) AM, Kepala Bidang SMK pada Dinas Dikbud NTB, hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada medio Desember 2024.
Dugaan pungli tersebut berkaitan dengan pelaksanaan dana DAK untuk pengadaan barang dan jasa pada salah satu SMK di Kota Mataram tahun 2024.
Proses penanganan oleh Polresta Mataram kini tinggal menunggu kelengkapan berkas untuk kebutuhan pelimpahan ke jaksa peneliti atau tahap satu.(ant)